JK Jadi Saksi, KPK Tetap Yakin Suryadharma Ali Korupsi

Reza Gunadha, Dian Rosmala

Rabu, 11 Juli 2018 | 18:44 WIB
JK Jadi Saksi, KPK Tetap Yakin Suryadharma Ali Korupsi
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6).

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK Abdul Basir berkeyakinan, status hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sudah tepat, yakni bersalah melakukan korupsi dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi.

Keyakiinan JPU KPU itu tak berubah, meski dalam sidang peninjauan kembali kasus Suryadharma Ali, Wakil Presiden Jusuf Kalla yang hadir sebagai saksi menyebut DOM tak perlu dipertanggungjawabkan secara detail seperti amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 268 tahun 2014 penggunaan DOM.

Bahkan, JK dalam persidangan  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/7/2018), menyebut 80 persen DOM per bulan bisa digunakan menteri untuk keperluan pribadi dan keluarga.

"Kalau tidak salah ya, kasus DOM yang didakwakan ke Pak SDA (Suryadharma Ali) dulu itu periode sampai tahun 2013. Jadi hal itu bermasalah sebelum PMK baru itu terbit," kata Basir seusai persidangan.

Lagipula, lanjut Basir, surat tuntutan dan putusan pengadilan juga dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi bahwa SDA menggunakan DOM tidak semestinya.

"Walau fleksibel, penggunaan uang negara itu ada batasannya. Apa batasannya yang utama? Tidak merugikan negara. Pak JK memberikan keterangan bagus, walaupun fleksibel, tetapi tetap untuk mendukung tugas sebagai menteri. Itu yang harus digarisbawahi," tambah Basir.

Jusuf Kalla menjadi saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh SDA atas kasus korupsi yang telah menjerat dirinya.

Mantan Ketua Umum PPP itu terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri sebesar Rp1,8 miliar yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Selain itu, dia juga terbukti  melakukan korupsi dana haji, antara lain dengan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di Arab Saudi, serta mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.

baca juga

Suryadharma divonis 6 tahun hukuman penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan untum membayar uang pengganti Ro 1,8 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wapres JK Jadi Saksi, Suryadharma Ali Merasa Dikuatkan

Wapres JK Jadi Saksi, Suryadharma Ali Merasa Dikuatkan

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 17:50 WIB

JK Sebut Suryadharma Ali Tak Salahi Aturan Penggunaan DOM

JK Sebut Suryadharma Ali Tak Salahi Aturan Penggunaan DOM

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 15:03 WIB

JK: Penggunaan Dana Operasional Menteri Tak Perlu Dipersoalkan

JK: Penggunaan Dana Operasional Menteri Tak Perlu Dipersoalkan

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 12:39 WIB

Kembali Jadi Tersangka, Zumi Zola Hari Ini Jalani Pemeriksaan KPK

Kembali Jadi Tersangka, Zumi Zola Hari Ini Jalani Pemeriksaan KPK

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 10:59 WIB

Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Korupsi Haji Suryadharma Ali

Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Korupsi Haji Suryadharma Ali

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 10:45 WIB

Terkini

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:55 WIB

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:46 WIB

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:35 WIB

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:12 WIB

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:01 WIB

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:52 WIB

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 22:43 WIB

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:35 WIB

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 22:24 WIB

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:45 WIB

×