Kasus e-KTP, KPK Periksa Dirjen Dukcapil Zudan Arif

Bangun Santoso

Kamis, 12 Juli 2018 | 11:15 WIB
Kasus e-KTP, KPK Periksa Dirjen Dukcapil Zudan Arif
Ilustrasi gedung KPK. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (e-KTP).

"Penyidik hari ini memanggil Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kemendagri sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip Antara, Kamis (12/7/2018).

Sedianya, Zudan diperiksa KPK pada Senin (9/7/2018). Namun, Zudan mengirimkan surat agar KPK menjadwal ulang pemeriksaannya.

Selain Zudan, KPK hari ini juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Markus Nari. Mereka adalah mantan anggota DPR 2009-2014 dari Fraksi Partai Gerindra Rindoko Dahono Wingit, PNS di Direktorat Pencegahan Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Rustinah, dan PNS pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Suparmanto.

KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional atau e-KTP.

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap mantan anggota DPR Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.

Atas perbuatannya, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP) 2011-2013 di Kemendagri.

baca juga

Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Heboh Koruptor Berkeliaran Keluar Penjara, Ini Penjelaskan Kumham

Heboh Koruptor Berkeliaran Keluar Penjara, Ini Penjelaskan Kumham

News | Kamis, 12 Juli 2018 | 07:10 WIB

JK Jadi Saksi, KPK Tetap Yakin Suryadharma Ali Korupsi

JK Jadi Saksi, KPK Tetap Yakin Suryadharma Ali Korupsi

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 18:44 WIB

PDIP Klaim 21 Ribu Calegnya di Pemilu 2019 Bersih

PDIP Klaim 21 Ribu Calegnya di Pemilu 2019 Bersih

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 17:57 WIB

JK Sebut Suryadharma Ali Tak Salahi Aturan Penggunaan DOM

JK Sebut Suryadharma Ali Tak Salahi Aturan Penggunaan DOM

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 15:03 WIB

JK: Penggunaan Dana Operasional Menteri Tak Perlu Dipersoalkan

JK: Penggunaan Dana Operasional Menteri Tak Perlu Dipersoalkan

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 12:39 WIB

Terkini

Motif Batik Angkat Cerita Perjalanan Perdagangan Indonesia hingga Era Digital

Motif Batik Angkat Cerita Perjalanan Perdagangan Indonesia hingga Era Digital

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 12:39 WIB

Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!

Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:37 WIB

Apa Arti Kode CA, CB, dan CC di Tiket Kereta Ekonomi? Jangan Sampai Salah Pilih

Apa Arti Kode CA, CB, dan CC di Tiket Kereta Ekonomi? Jangan Sampai Salah Pilih

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 12:35 WIB

Habiburokhman Soal Penyadapan Prabowo: Mau Geng Solo atau Oslo, Hukum ya Hukum

Habiburokhman Soal Penyadapan Prabowo: Mau Geng Solo atau Oslo, Hukum ya Hukum

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:34 WIB

7 Rekomendasi Film Antologi di Netflix, Horor hingga Komedi

7 Rekomendasi Film Antologi di Netflix, Horor hingga Komedi

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 12:30 WIB

Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Sukamiskin Dilatih Konversi Kendaraan Listrik dan Menulis

Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Sukamiskin Dilatih Konversi Kendaraan Listrik dan Menulis

Otomotif | Kamis, 05 November 2026 | 12:28 WIB

Dari Hybrid hingga Kendaraan Listrik, Deretan Lini Mobil Masa Depan Hadir di Astra Auto Fest 2026

Dari Hybrid hingga Kendaraan Listrik, Deretan Lini Mobil Masa Depan Hadir di Astra Auto Fest 2026

Otomotif | Kamis, 05 November 2026 | 12:27 WIB

Dulu Dipuji 'Kapolri Terbaik' Kini Listyo Jadi Tersangka Penyadapan, Habiburokhman Kaget dan Kecewa

Dulu Dipuji 'Kapolri Terbaik' Kini Listyo Jadi Tersangka Penyadapan, Habiburokhman Kaget dan Kecewa

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:26 WIB

Apa Itu LIMS? Sistem yang Dipakai Listyo Cs untuk Sadap Presiden Prabowo

Apa Itu LIMS? Sistem yang Dipakai Listyo Cs untuk Sadap Presiden Prabowo

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 12:25 WIB

Viral Daftar Tokoh yang Diduga Disadap Listyo Sigit Cs, Ada Megawati Minus Keluarga Jokowi

Viral Daftar Tokoh yang Diduga Disadap Listyo Sigit Cs, Ada Megawati Minus Keluarga Jokowi

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:24 WIB

×