KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Jual Beli Penjara Mewah Sukamiskin

Pebriansyah Ariefana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Sabtu, 21 Juli 2018 | 23:31 WIB
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Jual Beli Penjara Mewah Sukamiskin
KPK tahan para tersangka kasus suap jual beli penjara mewah di Lapas Sukamiskin. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus jual beli kamar (jual beli penjata mewah) dan jual beli perizinan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Mereka satu per satu meninggalkan Gedung KPK.

Mereka kompak mengenakan rompi kebanggaan KPK berwarna orange. 

Tersangka yang keluar dari gedung terlebih dahulu ialah kepala lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husem kemudian disusul oleh tersangka napi korupsi Fahmi Darmawansyah pada Sabtu (21/7/2018) pukul 22.00 WIB. Langkah mereka diikuti oleh tersangka lainnya.

Mereka akan ditempatkan di ruang tahanan yang berbeda untuk 20 hari ke depan. Tersangka Wahid akan ditempatkan di rumah tahanan cabang KPK di Kavling K-4, tersangka Fahmi akan menghuni rumah tahanan Polres Jakarta Pusat, tersangka Andry Rahmat di rumah tahanan Polres Jakarta Timur dan tersangka Hendry Saputra ditempatkan di rutan cabang KPK di Kawasan Guntur.

Untuk diketahui, KPK menetapkan empat tersangka atas kasus 'jual beli' kamar dan 'jual beli' izin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Sebelumnya, KPK telah mengamankan enam orang dalam OTT yang dilakukan pada Jumat dan Sabtu 20 dan 21 Juli 2018.

KPK tahan para tersangka kasus suap jual beli penjara mewah di Lapas Sukamiskin. (Suara.com/Ria Rizki)
KPK tahan para tersangka kasus suap jual beli penjara mewah di Lapas Sukamiskin. (Suara.com/Ria Rizki)

Empat tersangka tersebut ialah Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein, staf Wahid, Hendry Saputra, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah dan narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat.

Wahid dan Hendry diduga menerima suap dari Fahmi dan Andri untuk penyalahgunaan fasilitas ruang lapas. Tim KPK menemukan 2 unit mobil dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika di kediaman Wahid di daerah Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jumat (20/7/2018).

Untuk tersangka Hendry yang berstatus sebagai staf dari Wahid ditangkap di kediamanannya di Rancasari, Bandung Timur. Dari tangan Hendry, tim KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp. 27 juta 255 ribu dan langsung dibawa ke lapas Sukamiskin.

Sedangkan tersangka Fahmi dan Andri sebagai pemberi suap ditangkap saat KPK menggeledah ruang lapas masing-masing tersangka.

Sedangkan dari ruang sel AR, tim KPK menemukan barang bukti berupa uang, handphone serta dokumen terkait dengan barang bukti yang sudah ditemukan lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Koruptor Bayar Rp 500 Juta untuk Dapat Fasilitas Mewah di Penjara

Koruptor Bayar Rp 500 Juta untuk Dapat Fasilitas Mewah di Penjara

News | Sabtu, 21 Juli 2018 | 22:55 WIB

5 Bulan Jadi Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen Punya 2 Mobil Mewah

5 Bulan Jadi Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen Punya 2 Mobil Mewah

News | Sabtu, 21 Juli 2018 | 22:47 WIB

Video Penjara Mewah Suami Inneke Koesherawati di Lapas Sukamiskin

Video Penjara Mewah Suami Inneke Koesherawati di Lapas Sukamiskin

News | Sabtu, 21 Juli 2018 | 22:26 WIB

Suami Inneke Koesherawati Simpan Duit Rp 139 Juta di Penjara

Suami Inneke Koesherawati Simpan Duit Rp 139 Juta di Penjara

News | Sabtu, 21 Juli 2018 | 21:54 WIB

Jual Beli Kamar Lapas Sukamiskin, KPK Tetapkan Empat Tersangka

Jual Beli Kamar Lapas Sukamiskin, KPK Tetapkan Empat Tersangka

News | Sabtu, 21 Juli 2018 | 21:18 WIB

Terkini

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:55 WIB

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:48 WIB

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:42 WIB

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:14 WIB

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:55 WIB

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:37 WIB

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:34 WIB