Menang di MA, Fahri Hamzah Minta PKS Segera Bayar Rp 30 M

Kamis, 02 Agustus 2018 | 14:34 WIB
Menang di MA, Fahri Hamzah Minta PKS Segera Bayar Rp 30 M
Kader PKS sekaligus Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Kamis (2/8/2018). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.

Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi imaterial secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI