Suara.com - Pemkab Simalungun, Sumatera Utara, akhirnya sudah membayarkan seluruh tunggakan biaya pendidikan Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) di Institut Pertanian Bogor, Kamis (2/8/2018).
BUD Arnita sebelumnya menimbulkan persoalan. Sebab, Pemkab Simalungun secara mendadak menghentikan BUD Arnita sejak semester ganjil tahun ajaran 2015. Alhasil, Arnita dinonaktifkan sebagai mahasiswi oleh rektorat IPB.
Kuat diduga, penyetopan BUD tersebut dikarenakan Arnita memilih berpindah agama ke Islam. Kasus ini menjadi perhatian publik nasional sejak sepekan terakhir.
Pelunasan tunggakan biaya perkuliahan Arnita tersebut terungkap dalam bukti transfer Pemkab Simalungun ke rekening IPB tertanggal 2 Agustus, Kamis hari ini.
Bukti transfer tersebut didapatkan secara eksklusif oleh Suara.com dari Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara.
Dalam bukti transfer via Bank Mandiri tersebut, tertera nama pengirim Edison Damanik. Uang itu dikirim ke rekening BNI Cabang Bogor atas nama Rektor IPB. Adapun total uang yang ditransfer Pemkab Simalungun adalah Rp 55 juta.
Pada hari yang sama, Dinas Pendidikan Simalungun juga menerbitkan Surat Keputusan Bernomor 820/8311/4.4.1/2018.
![Bukti pembayaran tunggakan uang kuliah Arnita Rodelina Turnip di ITB, yang ditransfer Pemkab Simalungun, Kamis (2/8/2018). [dok.Ombudsman RI Sumut]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/08/02/10085-bukti-pembayaran-tunggakan-uang-kuliah-arnita-rodelina-turnip.jpg)
Dalam surat tersebut, tertulis Disdik Simalungun telah berkoordinasi dengan IPB sebagai proses pengaktifan perkuliahan Arnita.
"Bahwa sejak hari ini, Kamis 2 Agustus 2018, Disdik Simalungun akan segera menyalurkan dana BUD IPB sesuai Perjanjian Kerja Sama Penerimaan Mahasiswa Program Sarjana jalur BUD antara Pemkab dengan IPB tahun 2015 atas nama Arnita Rodelina Turnip," demikian poin kedua surat keputusan tersebut.
Baca Juga: Prabowo dan Elit Partai Koalisi Pilpres Kumpul, Bahas Apa Lagi?
Pada poin ketiga surat keputusan yang ditandatangi Kadisdik Simalungun Resman H Saragih tersebut, disebutkan pihaknya segera melunasi tunggakan pendidikan Arnita.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, sebagai pihak yang kali pertama memperjuangkan hal tersebut, mengucapkan terima kasih kepada Bupati JR Saragih yang telah mengaktivasi BUD Arnita.
“Untuk Ombudsman RI, aktivasi BUD Arnita itu menandai kasus ini terselesaikan. Dengan begitu, seluruh biaya perkuliahan dan kehidupan Arnita di Bogor kembali ditanggung pemerintah,” tuturnya.
Ia menuturkan, kasus Arnita ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pemerintah maupun masyarakat.
“Saya juga, atas nama Ombudsman RI dan keluarga Arnita menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan jurnalis. Kalian hebat. Berkat kalian, semua ini terselesaikan. Ke depan, kami berharap kerja sama antara Ombudsman dan jurnalis untuk mengawasi pelayanan publik bisa ditingkatkan,” tuturnya kepada Suara.com.
Sebelumnya diberitakan, Arnita, warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kaget karena pemkab setempat secara sepihak memutus dana BUD miliknya.