Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Otak Trio Penipu Jakarta: Masih Banyak Penghipnotis Berkeliaran
Jum'at, 03 Agustus 2018 | 22:15 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Demi Tipu Emak-emak, Trio Penghipnotis Beli Uang Mainan
03 Agustus 2018 | 21:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI