Otak Trio Penipu Jakarta: Masih Banyak Penghipnotis Berkeliaran

Jum'at, 03 Agustus 2018 | 22:15 WIB
Otak Trio Penipu Jakarta: Masih Banyak Penghipnotis Berkeliaran
Aparat Subdit Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk komplotan penipu yang kerap menyasar ibu-ibu. Modus kawanan bandit ini berpura-pura sebagai warga negara Singapura yang hendak memberikan mata uang asing. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI