Nyaleg dari Partai Berbeda, Anggota DPRD Harus Diberhentikan

Reza Gunadha | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Sabtu, 04 Agustus 2018 | 22:03 WIB
Nyaleg dari Partai Berbeda, Anggota DPRD Harus Diberhentikan
Ilustrasi Pemilu 2019

Suara.com - Anggota DPRD yang kembali menjadi bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 tapi melalui partai berbeda, bisa diberhentikan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Ketentuan tersebut menjadi kebijakan resmi Kementerian Dalam Negeri RI. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, ketentuan itu termaktub dalam surat edaran yang dikirimkan ke seluruh gubernur, bupati, wali kota, dan pemimpin DPRD seluruh Indonesia.

"Kami telah mengirimkan surat bernomor 160/6324/OTDA," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Sabtu (4/8/2018).

Ia menjelaskan, ketentuan itu merupakan amanat Pasal 139 ayat 2 huruf i dan Pasal 193 ayat 2 huruf I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pasal-pasal tersebut, termuat aturan anggota DPRD periode 2014-2019 yang kembali menjadi caleg pada Pemilu 2019 tapi melalui partai berbeda, diberhentikan memakai mekanisme PAW.

Aturan tersebut juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

"Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 tahun 2018, menegaskan itu, bahwa anggota DPRD tersebut diberhentikan antarwaktu," kata Bahtiar.

Sebenarnya, kata Bahtiar, ketentuan tersebut juga dikuatkan dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Pasal 7 ayat (1) huruf t PKPU itu tertulis, bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.

"Persyaratan yang dimaksud dalam PKPU itu antara lain mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD kalau kembali menjadi caleg dari partai berbeda,” terangnya.

Hal yang sama juga diterapkan untuk kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berkeinginan maju sebagai caleg pada Pemilu 2019.

Ia menjelaskan, Pasal 240 ayat 1 huruf k UU No 7/2017 tentang Pemilu mengamanatkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah harus diberhentikan kalau menjadi caleg.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bacaleg DPD Papua Punya Harta Rp 30 Miliar, KPU: Itu Urusan KPK

Bacaleg DPD Papua Punya Harta Rp 30 Miliar, KPU: Itu Urusan KPK

News | Sabtu, 04 Agustus 2018 | 21:34 WIB

Merasa Diremehkan, AHY: Saya Politikus Muda So What?

Merasa Diremehkan, AHY: Saya Politikus Muda So What?

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 21:20 WIB

Survei Alvara: Jokowi Masih Ungguli Prabowo

Survei Alvara: Jokowi Masih Ungguli Prabowo

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 21:12 WIB

Dari 575 Bacaleg Hanura, Hanya 9 yang Dinyatakan Memenuhi Syarat

Dari 575 Bacaleg Hanura, Hanya 9 yang Dinyatakan Memenuhi Syarat

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 16:48 WIB

Yusuf Supendi Dijadwalkan Ikut Pembekalan Caleg PDIP

Yusuf Supendi Dijadwalkan Ikut Pembekalan Caleg PDIP

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 13:49 WIB

Terkini

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:39 WIB

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:38 WIB

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:33 WIB

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB