Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU. Sidang ini terkait Peraturan KPU No 20 tahun 2018 yang mengatur eks napi koruptor dilarang maju sebagai caleg.
Selaku teradu, KPU merasa yakin PKPU tersebut tidak melanggar undang-undang. Ketua KPU, Arief Budiman menjelaskan, selaku penyelenggara Pemilu, KPU sudah menjalankan apa yang termuat dalam undang-undang. Pihaknya meyakini tidak ada hal yang mereka langgar.
"Ya apa yang kami lakukan, kami yakini semua proses sudah baik dan benar. Gak ada pelanggaran yang kita lakukan," kata Arief di Gedung DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2018).
Laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota KPU tersebut berdasarkan atas aduan dari Cinde Laras Yulianto melalui sejumlah kuasa hukum yang mengatasnamakan diri Koalisi Advokat Nawacita Indonesia (KANI).
Diketahui, Cinde Laras Yulianto merupakan eks napi korupsi yang berniat maju dalam pemilihan legislatif 2019 untuk DPR RI.
Terkait hal itu, ketua kuasa hukum pengadu, Regginaldo Sultan, mempermasalahkan terkait tata cara pengesahan PKPU No 20 Tahun 2018. Menurutnya selaku penyelenggara Pemilu, KPU tugasnya semata-mata hanya menjalankan saja.
"Para teradu ini terlalu banyak melakukan tafsir-tafsir. Sakleknya kan sebenarnya sebagai penyelenggara pemilu dia (KPU) sebagai pelaksana saja," kata Regginaldo. (Muhamad Yasir)