Suara.com - Komisi Pemilihan Umum telah memverifikasi berkas calon anggota legislatif (caleg) yang bakal berlaga pada Pemilu 2019. Daftar Calon Sementara (DCS) caleg akan diumumkan paling lambat pada Minggu (12/8) akhir pekan ini.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya baru saja melakukan rapat terkait hal itu pada Selasa (7/8) malam. Sementara saat ini sedang melakukan penyusunan DCS tersebut.
"Tadi malam kami juga baru rapat mengenai semua hal itu sampai jam dua pagi. Sekarang sudah masuk tahap penyusunan DCS," tutur Arief di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2018).
Dari DCS tersebut, kata Arief, nantinya diketahui soal pergantian caleg eks napi korupsi. Kendati begitu, KPU tegas akan menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi bakal caleg eks napi korupsi.
Bagi bakal caleg yang nantinya dinyatakan TMS tersebut, akan dikembalikan kepada partai politik pengusung.
"Tunggu saja tanggal 12 Agustus, yang kemarin TMS sudah diganti atau tidak. Tapi yang jelas yang mantan terpidana itu kami nyatakan TMS, kami kembalikan pada partai," tegasnya.
Untuk diketahui berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 Tahun 2018, tahapan proses verifikasi perbaikan dokumen bacaleg dilakukan selama 7 hari, terhitung sejak tanggal 1 hingga 7 Agustus 2018. Setelah itu dilanjutkan pada tahap penyusunan mulai tanggal 8 hingga 12 Agustus dan baru kemudian diumumkan.
"Nanti kalau sudah rapi, sudah semuanya tersedia, datanya sudah lengkap akan kami umumkan. Paling lama tanggal 12 Agustus," tutupnya.