KPK Periksa Direktur Dana Perimbangan untuk Kasus Gubernur Aceh

Bangun Santoso, Nikolaus Tolen

Selasa, 21 Agustus 2018 | 10:37 WIB
KPK Periksa Direktur Dana Perimbangan untuk Kasus Gubernur Aceh
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, tiba di KPK, Rabu (4/7). [Antara/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Dana Perimbangan, Putut Hari Satyaka, Selasa (21/8/2018) hari ini. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

Irwandi Yusuf sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 di Provinsi Aceh.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Selain itu, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya untuk diperiksa yang juga untuk tersangka Irwandi Yusuf. Mereka adalah Apriansyah selaku staf dari Steffy Burase yang merupakan tim ahli dalam event Aceh Marathon dan Gigit Nawadah dari pihak swasta.

Selain Irwandi KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya terkait kasus ini. Mereka adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri dari pihak swasta.

Diduga sebagai penerima adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmadi.

Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait 'fee' ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen 'fee' delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Adapun pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

baca juga

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Periksa 7 Kepala Daerah Terkait Mafia Anggaran APBN-P 2018

KPK Periksa 7 Kepala Daerah Terkait Mafia Anggaran APBN-P 2018

News | Senin, 20 Agustus 2018 | 20:22 WIB

KPK Sita 27 Mobil dan Uang Rp 3,7 Miliar dari Bupati Mojokerto

KPK Sita 27 Mobil dan Uang Rp 3,7 Miliar dari Bupati Mojokerto

News | Senin, 20 Agustus 2018 | 18:59 WIB

KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan, Zumi Zola Segera Sidang

KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan, Zumi Zola Segera Sidang

News | Senin, 20 Agustus 2018 | 18:58 WIB

KPK Limpahkan Kasus Bupati Mojokerto ke Penuntutan

KPK Limpahkan Kasus Bupati Mojokerto ke Penuntutan

News | Senin, 20 Agustus 2018 | 15:46 WIB

Kasus Korupsi APBN-P 2018, Romahurmuziy Dipastikan Mangkir ke KPK

Kasus Korupsi APBN-P 2018, Romahurmuziy Dipastikan Mangkir ke KPK

News | Senin, 20 Agustus 2018 | 13:38 WIB

Terkini

PSSI Naikkan Harga Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026, Paling Murah Rp250 Ribu

PSSI Naikkan Harga Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026, Paling Murah Rp250 Ribu

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:33 WIB

Tak Lagi ke Menko Airlangga, Menperin Sarmuji Bakal Lapor Soal Industri ke Bahlil

Tak Lagi ke Menko Airlangga, Menperin Sarmuji Bakal Lapor Soal Industri ke Bahlil

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Over-Explaining di Chat: Takut Salah Paham atau Beban Mental Digital?

Over-Explaining di Chat: Takut Salah Paham atau Beban Mental Digital?

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Intoleransi Laktosa? Coba 5 Alternatif Susu Nabati Ini, Lebih Aman di Perut

Intoleransi Laktosa? Coba 5 Alternatif Susu Nabati Ini, Lebih Aman di Perut

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Kemenko PM Ingatkan Santri Jangan Terjebak Pinjol dan Judol: Harta Bukan Tujuan Hidup

Kemenko PM Ingatkan Santri Jangan Terjebak Pinjol dan Judol: Harta Bukan Tujuan Hidup

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Beras Fortifikasi Palsu Beredar, Apa Dampaknya bagi Tubuh dan Seberapa Bahaya?

Beras Fortifikasi Palsu Beredar, Apa Dampaknya bagi Tubuh dan Seberapa Bahaya?

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:28 WIB

Kursi DPRD Jakarta Berpeluang Nambah, Baleg DPR Beri Lampu Hijau Revisi UU DKJ

Kursi DPRD Jakarta Berpeluang Nambah, Baleg DPR Beri Lampu Hijau Revisi UU DKJ

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:21 WIB

Masa Depan CR7 Dipertanyakan usai Ngambek Tinggalkan Kamp Latihan, Sinyal Segera Pensiun?

Masa Depan CR7 Dipertanyakan usai Ngambek Tinggalkan Kamp Latihan, Sinyal Segera Pensiun?

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Cara Mengetahui Elemen Shio dari Tahun Lahir, Cek Angka Terakhirnya

Cara Mengetahui Elemen Shio dari Tahun Lahir, Cek Angka Terakhirnya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Pagar Pamedan Pura Mangkunegaran Ambruk hingga Harus Disangga Bambu, Gegara Ditabrak Mobil

Pagar Pamedan Pura Mangkunegaran Ambruk hingga Harus Disangga Bambu, Gegara Ditabrak Mobil

Surakarta | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:18 WIB

×