Array

Syafruddin Terdiam saat Ditunjuk Megawati Jadi Kepala BPPN

Kamis, 23 Agustus 2018 | 18:57 WIB
Syafruddin Terdiam saat Ditunjuk Megawati Jadi Kepala BPPN
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. [Antara/Aprillio Akbar]

Suara.com - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang kini mnejadi terdakwa mengaku diperintah Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri untuk menjabat sebagai Kepala BPPN. Dia juga mengaku hanya terdiam ketiak mendengar perintah Megawati tersebut.

"Saya dipanggil Ibu Presiden, katanya waktu itu kami putuskan 'you' Ketua BPPN. Saya terdiam," kata Syafruddin saat menjalani sidang lanjutan kasus penerbitan SKL BLBI dengan agenda pemeriksaan terdakwa di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Karena ditetapkan sebagai Ketua oleh Megawati, Syafruddin pun selalu mendengar arahan dari wanita yang kini menjadi Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut.

"Jadi saya tidak mendengarkan siapapun kecuali ibu (Megawati) melalui KKSK. Saya kemudian minta KKSK beri kebijakan dasar bagaimana mengatasi putusan BPPN ini," lanjutnya.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti kemudian meminta Syafruddin agar fokus pada tugasnya sebagai penyehatan perbankan dan restrukturisasi aset.

"Kegiatan kami di BPPN luar biasa banyak, orang nabung di bank mau ambil uang urus satu per satu jadi harus disiapkan," kata Syafruddin.

Hingga berjalannnya waktu, Syafruddin kemudian menerbitkan SKL BLBI yang diperuntukan kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, salah satu obligor penerima kucuran BLBI.

Belakangan, penerbitan SKL terkait utang para petambak udang PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) itu dinilai bermasalah. Syafruddin pun mengaku dari rekomendasi Tim Bantuan Hukum (TBH) tak pernah ada laporan tentang misrepresentasi Sjamsul terkait utang tersebut.

"Direkomendasi tidak ada. Hanya disebut di kajiannya ada yang sudah selesai, ada yang belum," katanya.

Baca Juga: Kasus SKL BLBI, Ahli: Harusnya Buktikan Misrepresentasi Dulu

Selain rekomendasi dari TBH, Syafruddin juga membaca rekomendasi dari firma hukum Lubis Ganie Surowidjojo (LGS). Namun ia tak membaca rekomendasi itu secara lengkap.

"Laporannya tebal, jadi kami tidak baca semuanya," tandas Syafruddin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI