Keluar Penjara, Ayah Ajak Anak Bobol Rekening Nasabah Bank

Jum'at, 07 September 2018 | 17:31 WIB
Keluar Penjara, Ayah Ajak Anak Bobol Rekening Nasabah Bank
Aparat Unit I Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkap sindikat pembobol uang puluhan nasabah bank yang mencapai ratusan juta rupiah. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat memakai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI