Fahri Hamzah Minta KPU Revisi PKPU

Syaiful Rachman | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Sabtu, 15 September 2018 | 00:05 WIB
Fahri Hamzah Minta KPU Revisi PKPU
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengizinkan para napi eks koruptor maju sebagai calon legislatif.

Fahri mengapresiasi langkah MA yang telah membatalkan PKPU itu. Menurutnya, PKPU seharusnya tidak membuat norma terlebih tidak sesuai dengan Undang-Undang.

"MA telah mengembalikan pengertian dan kesadaran kita tentang sesuatu yang benar bahwa KPU tidak boleh membuat norma, karena itu bukan merupakan tugas KPU," kata Fahri kepada wartawan, Jumat (14/9/2018).

Fahri memaparkan bahwa yang berhak untuk membuat norma hanya DPR bersama Presiden yang kemudian diciptakan sebagai Undang-Undang.

Sedangkan KPU hanya sebatas membuat aturan yang tentu berdasarkan pada Undang-Undang yang telah disahkan.

Oleh karena itu, Fahri merasa senang karena MA yang telah memberi keputusan yang menurutnya sangat tepat.

"Jadi keputusan MA ini melegakan dan kepada KPU untuk segera merevisi PKPUnya yang sesuai dengan UU dan keputusan MA, serta MK sebelumnya," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan hasil uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) atau nyaleg di Pemilu 2019.

Hasilnya, MA memutuskan membatakan PKPU tersebut dan membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Juru bicara MA, Suhadi menuturkan jika MA telah memutuskan hasil uji materi terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu pada Kamis, (13/9/2018) kemarin.

"Sudah diputus, kemarin. Dikabulkan permohonannya, dikembalikan kepada undang-undang. Jadi napi itu boleh mendaftar sebagai calon asal sesuai ketentuan undang-undang itu," kata Suhadi saat dihubungi wartawan, Jumat (14/9/2018).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Resmi! Ini Dia Lima Pimpinan Baru OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua

Resmi! Ini Dia Lima Pimpinan Baru OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua

Foto | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:00 WIB

Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri

Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 14:50 WIB

Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?

Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:06 WIB

Mahkamah Agung AS Putuskan Tarif Trump Ilegal, Bagaimana Nasib Perjanjian Prabowo - Trump?

Mahkamah Agung AS Putuskan Tarif Trump Ilegal, Bagaimana Nasib Perjanjian Prabowo - Trump?

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 09:28 WIB

Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?

Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 08:08 WIB

MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah

MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah

News | Senin, 09 Februari 2026 | 14:08 WIB

Kecewanya Ketua MA Sunarto Pimpinan PN Depok Kena OTT KPK, Padahal Tunjangan Hakim Baru Naik

Kecewanya Ketua MA Sunarto Pimpinan PN Depok Kena OTT KPK, Padahal Tunjangan Hakim Baru Naik

News | Senin, 09 Februari 2026 | 13:42 WIB

Ironi Kenaikan Tunjangan, Ketua MA Kecewa Berat Pimpinan PN Depok Terjaring OTT KPK

Ironi Kenaikan Tunjangan, Ketua MA Kecewa Berat Pimpinan PN Depok Terjaring OTT KPK

News | Senin, 09 Februari 2026 | 13:36 WIB

Sinergi BPJS Kesehatan & Mahkamah Agung Didorong untuk Jaga Keberlanjutan Program JKN Nasional

Sinergi BPJS Kesehatan & Mahkamah Agung Didorong untuk Jaga Keberlanjutan Program JKN Nasional

Bisnis | Kamis, 22 Januari 2026 | 17:39 WIB

Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo

Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo

News | Selasa, 13 Januari 2026 | 17:11 WIB

Terkini

Tanggapi soal Pencopotan Kabais TNI Pasca Penyiraman Air Keras, TAUD: Pengusutan Harus Menyeluruh

Tanggapi soal Pencopotan Kabais TNI Pasca Penyiraman Air Keras, TAUD: Pengusutan Harus Menyeluruh

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:57 WIB

Bongkar Strategi Iran Lawan AS-Israel, Pengamat: Tak Perlu Menang, Bertahan Saja Sudah Sukses

Bongkar Strategi Iran Lawan AS-Israel, Pengamat: Tak Perlu Menang, Bertahan Saja Sudah Sukses

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:52 WIB

Donald Trump Klaim Ditawari Iran Jadi Ayatollah: Tapi Saya Tolak

Donald Trump Klaim Ditawari Iran Jadi Ayatollah: Tapi Saya Tolak

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:51 WIB

Prof Yon: Indonesia Lebih Baik Mundur dari BOP Jika Hanya Jadi Bayang-bayang Amerika dan Israel

Prof Yon: Indonesia Lebih Baik Mundur dari BOP Jika Hanya Jadi Bayang-bayang Amerika dan Israel

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:48 WIB

Sempat Kritis Selama 6 Hari, Wanita di Cengkareng Tewas Ditikam Pisau Dapur Oleh Kekasih

Sempat Kritis Selama 6 Hari, Wanita di Cengkareng Tewas Ditikam Pisau Dapur Oleh Kekasih

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:43 WIB

Terungkap! Ini Alasan KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

Terungkap! Ini Alasan KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:39 WIB

Israel Klaim Tewaskan Kepala Staf AL IRGC Iran di Kota Dekat Selat Hormuz

Israel Klaim Tewaskan Kepala Staf AL IRGC Iran di Kota Dekat Selat Hormuz

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:30 WIB

Bukan ke Iran! Jubir Bongkar Agenda Asli JK di Tengah Video Viral Dalam Pesawat

Bukan ke Iran! Jubir Bongkar Agenda Asli JK di Tengah Video Viral Dalam Pesawat

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:29 WIB

Anggap Anies Murni Silaturahmi ke Cikeas Tanpa Niat Politik, Sahroni: Capres Masih Lama

Anggap Anies Murni Silaturahmi ke Cikeas Tanpa Niat Politik, Sahroni: Capres Masih Lama

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:27 WIB

Siapa Sarah Mullally? Mantan Perawat yang Jadi Perempuan Pertama Pimpin Gereja Inggris

Siapa Sarah Mullally? Mantan Perawat yang Jadi Perempuan Pertama Pimpin Gereja Inggris

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:22 WIB