PHK Sepihak, Tabloid Wanita Indonesia Diduga Melanggar Hukum

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 15 September 2018 | 08:58 WIB
PHK Sepihak, Tabloid Wanita Indonesia Diduga Melanggar Hukum
Ilustrasi PHK karyawan. (Shutterstock)

Ketika saya menolak membuat surat resign, legal perusahaan langsung mengancam saya. Dia bilang saya harus segera bikin surat resign hari itu juga karena besok dan seterusnya saya tidak boleh datang ke kantor lagi," katanya.

Atas ketidakadilan ini, keempat karyawan Tabloid Wanita Indonesia ini mengadukan nasib mereka pada Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Aliansi Jurnalis independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers).

Pada tanggal 8 September 2018 lalu, Bipartit pertama telah dilaksanakan di kantor LBH Pers antara para pihak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Namun pihak manajemen Tabloid Wanita Indonesia yang diwakili dua orang, yaitu A Khoir SH, selaku legal dan Syahri, perwakilan dari divisi HRD tidak bergeming.

Dengan alasan perusahaan tidak sanggup membayar uang pesangon secara tunai lantaran defisit anggaran, mereka memilih melakukan tahap selanjutnya yaitu Tripartit di suku dinas tenaga kerja dan transmigrasi.

Sebagaimana diketahui Siti Hardiyanti Rukmana atau akrab disapa Mbak Tutut merupakan Dewan Pembina di Tabloid Wanita Indonesia. Tabloid Wanita Indonesia berdiri pada tahun 1989 atas inisiatif mantan model Donna Sita Indria, yang merupakan sahabat karib Mbak Tutut.

Di tangan Donna Sita, Tabloid Wanita Indonesia sempat mengalami masa kejayaan, terutama ketika pemerintahan Orde Baru dibawah kepemimpinan Soeharto mengharuskan seluruh departemen wajib berlangganan tabloid tersebut.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI