Perempuan di Jawa Tengah Rata-rata Nikah Usia 12 Tahun

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 16 September 2018 | 16:52 WIB
Perempuan di Jawa Tengah Rata-rata Nikah Usia 12 Tahun
Ilustrasi pernikahan dini

Suara.com - Koalisi Perempuan Indonesia memprotes tingginya angka pernikahan usia dini di Jawa Tengah. Dalam penelitian KPI, perempuan-perempuan di Jateng sudah dinikahkan pada usia 12 tahun.

Hal tersebut diungkapkan Sekjen KPI Dian Kartikasari dalam Seminar dan Lokakarya bertajuk Mengintegrasikan Rencana Aksi Daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jawa Tengah 2019-2023 di Hotel @Home, Semarang, Kamis (13/8/2018).

Dian menyebutkan, pada 2017, banyak warga di Jateng yang mengusulkan menikah di bawah usia 16 tahun.

Padahal, Pasal 7 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa ketentuan batas pernikahan untuk perempuan adalah 16 tahun dan 19 tahun untuk pria.

“Pada 2017 yang mengusulkan dispensasi untuk menikah sebanyak 30.000 orang. Tapi, yang diizinkan sekitar 1.800-an,” kata Dian seperti diberitakan Semarangpos—jaringan Suara.com, Minggu (16/9).

Dian menilai, pernikahan dini atau di bawah umur mengorbankan pihak perempuan. Pernikahan terjadi lebih banyak karena kehendak orang tua yang berasumsi akan terlepas dari belenggu kemiskinan.

“Padahal justru memperbanyak kemiskinan. Tanpa ada pendidikan yang baik, tetap saja akses mendapatkan pekerjaan itu sulit,” jelasnya.

Ia melanjutkan, wilayah dengan catatan pernikahan dini terbanyak berada di Kabupaten Brebes, dan Grobogan.

Sedangkan fenomena baru, banyak masyarakat yang lebih memilih menikah secara agama atau siri demi menghindari proses perizinan karena masih di bawah umur.

Baca Juga: Mendarat di Batam, Ratna Sarumpaet Langsung Dipaksa Pulang

Dian menambahkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana serta Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan untuk mencegah pernikahan dini.

“Yang paling penting kami mendorong adanya kebijakan berpayung hukum untuk menghentikan pernikahan anak. Kami mendorong agar Gubernur dapat mengeluarkan aturan berupa pergub. Bila ada aturan itu maka Jateng menjadi provinsi kedua yang membuat pergub tentang pernikahan anak, yang pertama Bengkulu,” imbuh Dian.

Berita ini kali pertama diterbitkan Semarangpos.com dengan judul “Duh, Rata-Rata Perempuan di Jateng Nikah Usia 12 Tahun, KPI Desak Pergub

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI