Polisi Gagalkan Peredaran Rp 1,8 Miliar Uang Palsu di Bogor

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 20 September 2018 | 14:36 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran Rp 1,8 Miliar Uang Palsu di Bogor
Barang bukti uang palsu yang berhasil digagalkan oleh jajaran Polresta Bogor Kota. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Jajaran Polresta Bogor Kota baru saja menangkap tiga orang pengedar uang palsu atau upal di wilayah Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat. Dari ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti uang palsu sebesar Rp 1,8 miliar.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya menyebut, ketiga pelaku yakni MU (48), HR (48) dan RA (49) ditangkap usai polisi mendapat laporan masyarakat yang resah akibat peredaran uang palsu.

Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya memancing pelaku dengan pura-pura ingin membeli uang palsu di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, pada Rabu (19/9/2018) malam.

"Kemudian kita lakukan penyergapan, kita sempat tabrak mobil pelaku karena berusaha kabur. Tiga orang kita amankan, satu lagi berhasil lolos," kata Ulung, kepada Suara.com, Kamis (20/9/2018).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, ketiganya mengaku mengedarkan uang palsu dengan cara menawarkan uang dari Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri kepada calon pembeli dengan perbandingan satu uang asli mendapat dua uang palsu.

"Untuk meyakinkan, pelaku membawa sampel uang palsu untuk ditunjukan kepada pembelinya, kalau uang mereka itu kualitasnya bagus, KW 1 lah. Bisa lolos dari mesin ATM. Dijualnya, satu uang asli pecahan Rp 100 ribu jadi uang palsu Rp 200 ribu," Ulung menjelaskan.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1.800 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dua lembar koran uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang belum digunting. Kemudian satu lembar koran uang palsu pecahan 1 dolar Amerika Serikat yang belum digunting dengan jumlah 50 dolar.

"Total ada Rp 1,8 miliar uang palsu," ucap Ulung.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kita masih terus dalami, uang (palsu) ini dari mana, percetakannya di mana, untuk apa dan lainnya. Kita juga akan libatkan pihak dari Bank Indonesia untuk memeriksa kualitas dari uang palsu ini," Ulung memungkasi.

Kontributor : Rambiga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sempat Dimaafkan, Lelaki Tua Nekat Cabuli Bocah 6 Tahun di Bogor

Sempat Dimaafkan, Lelaki Tua Nekat Cabuli Bocah 6 Tahun di Bogor

News | Rabu, 19 September 2018 | 12:52 WIB

Polisi Bekuk 2 Remaja Pembacok Siswa SMP di Bogor

Polisi Bekuk 2 Remaja Pembacok Siswa SMP di Bogor

News | Senin, 17 September 2018 | 16:12 WIB

Lagi, Seorang Pelajar SMP Tewas Saat Tawuran di Bogor

Lagi, Seorang Pelajar SMP Tewas Saat Tawuran di Bogor

News | Sabtu, 15 September 2018 | 06:07 WIB

Pembunuh Sadis dengan Memotong Penis di Cileungsi Tes Kejiwaan

Pembunuh Sadis dengan Memotong Penis di Cileungsi Tes Kejiwaan

News | Jum'at, 14 September 2018 | 14:48 WIB

Detik-detik Andi Dibunuh dan Alat Vitalnya Dipotong Teman Lelaki

Detik-detik Andi Dibunuh dan Alat Vitalnya Dipotong Teman Lelaki

News | Jum'at, 14 September 2018 | 12:59 WIB

Terkini

Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan

Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:19 WIB

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:12 WIB

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:54 WIB

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:44 WIB

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:43 WIB

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB