Polisi Gagalkan Peredaran Rp 1,8 Miliar Uang Palsu di Bogor

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 20 September 2018 | 14:36 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran Rp 1,8 Miliar Uang Palsu di Bogor
Barang bukti uang palsu yang berhasil digagalkan oleh jajaran Polresta Bogor Kota. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Jajaran Polresta Bogor Kota baru saja menangkap tiga orang pengedar uang palsu atau upal di wilayah Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat. Dari ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti uang palsu sebesar Rp 1,8 miliar.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya menyebut, ketiga pelaku yakni MU (48), HR (48) dan RA (49) ditangkap usai polisi mendapat laporan masyarakat yang resah akibat peredaran uang palsu.

Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya memancing pelaku dengan pura-pura ingin membeli uang palsu di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, pada Rabu (19/9/2018) malam.

"Kemudian kita lakukan penyergapan, kita sempat tabrak mobil pelaku karena berusaha kabur. Tiga orang kita amankan, satu lagi berhasil lolos," kata Ulung, kepada Suara.com, Kamis (20/9/2018).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, ketiganya mengaku mengedarkan uang palsu dengan cara menawarkan uang dari Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri kepada calon pembeli dengan perbandingan satu uang asli mendapat dua uang palsu.

"Untuk meyakinkan, pelaku membawa sampel uang palsu untuk ditunjukan kepada pembelinya, kalau uang mereka itu kualitasnya bagus, KW 1 lah. Bisa lolos dari mesin ATM. Dijualnya, satu uang asli pecahan Rp 100 ribu jadi uang palsu Rp 200 ribu," Ulung menjelaskan.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1.800 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dua lembar koran uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang belum digunting. Kemudian satu lembar koran uang palsu pecahan 1 dolar Amerika Serikat yang belum digunting dengan jumlah 50 dolar.

"Total ada Rp 1,8 miliar uang palsu," ucap Ulung.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Zumi Zola Dapat Bocoran Akan Ada OTT KPK di Jambi

"Kita masih terus dalami, uang (palsu) ini dari mana, percetakannya di mana, untuk apa dan lainnya. Kita juga akan libatkan pihak dari Bank Indonesia untuk memeriksa kualitas dari uang palsu ini," Ulung memungkasi.

Kontributor : Rambiga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI