Kini Peserta BPJS bisa Lakukan e-Klaim Jaminan Hari Tua

Rabu, 03 Oktober 2018 | 16:26 WIB
Kini Peserta BPJS bisa Lakukan e-Klaim Jaminan Hari Tua
e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan. (Dok: BPJS)

Suara.com - Perkembangan teknologi semakin memudahkan segala sesuatu dilakukan secara mobile. Hal ini juga berlaku bagi layanan pencairan saldo Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, khususnya layanan e-Klaim.

e-Klaim adalah sistem layanan berbasis online untuk tenaga kerja yang ingin mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

BPJS Ketenagakerjaan dulu dikenal sebagai Jamsostek. Fasilitas ini merupakan program perlindungan sosial ekonomi bagi tenaga kerja, yang mana setiap perusahaan wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program ini.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki empat program perlindungan, yaitu JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). JHT merupakan tabungan yang berasal dari potongan upah pekerja dan pemberi kerja yang terakumulasi serta memperoleh penambahan dari hasil pengembangannya.

e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan
E-Klaim merupakan pelayanan berbasis teknologi yang disediakan untuk memudahkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan klaim JHT. Dengan memanfaatkan fasilitas online, peserta BPJS bisa menghemat waktu dan energi, serta tidak harus mengantri di kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Layanan e-Klaim dilakukan dengan melakukan pengisian formulir JHT secara elektronik dan peserta akan menerima notifikasi melalu email yang terdaftar. Selanjutnya melakukan proses pengunggahan dokumen pendukung klaim JHT, dan peserta BPJS Ketenagakerjaan akan menerima notifikasi persetujuan tindak lanjut klaim yang disampaikan melalui e-mail.

Berikut proses pengajuan e-Klaim yang bisa dilakukan peserta BPJS secara online;
1. Pengajuan e-Klaim dilakukan melalui BPJSTKU atau Web www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah login, cek status kepesertaan apakah sudah dilaporkan keluar atau belum;
2. Pilih menu Klaim Saldo JHT dari BPJSTKU atau web BPJS Ketenagakerjaan;
3. Pilih nomor Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan dicairkan, dan isi kolom lain sesuai dengan peruntukan;
4. Upload Dokumen JHT seperti, Kartu peserta, Kartu Identitas, Kartu Keluarga, dan surat verklaring/surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan;
5. Setelah semua prosedur dijalankan, peserta tinggal menunggu e-mail notifikasi pertama dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa e-Klaim sudah diajukan, solusi mudah melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, tanpa ribet, tanpa biaya tambahan.

Pencairan JHT melalui e-Klaim tidak dipungut biaya, tanpa biaya tambahan, dan harus diurus peserta sendiri. Layanan ini dinilai sebagai solusi cerdas bagi peserta yang mengutamakan kenyamanan dan kemudahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI