Kini Peserta BPJS bisa Lakukan e-Klaim Jaminan Hari Tua

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Rabu, 03 Oktober 2018 | 16:26 WIB
Kini Peserta BPJS bisa Lakukan e-Klaim Jaminan Hari Tua
e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan. (Dok: BPJS)

Suara.com - Perkembangan teknologi semakin memudahkan segala sesuatu dilakukan secara mobile. Hal ini juga berlaku bagi layanan pencairan saldo Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, khususnya layanan e-Klaim.

e-Klaim adalah sistem layanan berbasis online untuk tenaga kerja yang ingin mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

BPJS Ketenagakerjaan dulu dikenal sebagai Jamsostek. Fasilitas ini merupakan program perlindungan sosial ekonomi bagi tenaga kerja, yang mana setiap perusahaan wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program ini.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki empat program perlindungan, yaitu JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). JHT merupakan tabungan yang berasal dari potongan upah pekerja dan pemberi kerja yang terakumulasi serta memperoleh penambahan dari hasil pengembangannya.

e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan
E-Klaim merupakan pelayanan berbasis teknologi yang disediakan untuk memudahkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan klaim JHT. Dengan memanfaatkan fasilitas online, peserta BPJS bisa menghemat waktu dan energi, serta tidak harus mengantri di kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Layanan e-Klaim dilakukan dengan melakukan pengisian formulir JHT secara elektronik dan peserta akan menerima notifikasi melalu email yang terdaftar. Selanjutnya melakukan proses pengunggahan dokumen pendukung klaim JHT, dan peserta BPJS Ketenagakerjaan akan menerima notifikasi persetujuan tindak lanjut klaim yang disampaikan melalui e-mail.

Berikut proses pengajuan e-Klaim yang bisa dilakukan peserta BPJS secara online;
1. Pengajuan e-Klaim dilakukan melalui BPJSTKU atau Web www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah login, cek status kepesertaan apakah sudah dilaporkan keluar atau belum;
2. Pilih menu Klaim Saldo JHT dari BPJSTKU atau web BPJS Ketenagakerjaan;
3. Pilih nomor Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan dicairkan, dan isi kolom lain sesuai dengan peruntukan;
4. Upload Dokumen JHT seperti, Kartu peserta, Kartu Identitas, Kartu Keluarga, dan surat verklaring/surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan;
5. Setelah semua prosedur dijalankan, peserta tinggal menunggu e-mail notifikasi pertama dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa e-Klaim sudah diajukan, solusi mudah melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, tanpa ribet, tanpa biaya tambahan.

Pencairan JHT melalui e-Klaim tidak dipungut biaya, tanpa biaya tambahan, dan harus diurus peserta sendiri. Layanan ini dinilai sebagai solusi cerdas bagi peserta yang mengutamakan kenyamanan dan kemudahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

3 Langkah Taktis Dasco soal Krisis Penonaktifan BPJS PBI

3 Langkah Taktis Dasco soal Krisis Penonaktifan BPJS PBI

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 13:37 WIB

Bolehkan Langsung Mengajukan Klaim JHT setelah Resign? Ini Syarat dan Ketentuannya

Bolehkan Langsung Mengajukan Klaim JHT setelah Resign? Ini Syarat dan Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 19 November 2025 | 11:25 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online Maupun Offline

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online Maupun Offline

Bisnis | Rabu, 12 November 2025 | 16:55 WIB

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO Kini Bisa Sampai Rp 15 Juta

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO Kini Bisa Sampai Rp 15 Juta

Bisnis | Kamis, 31 Juli 2025 | 12:05 WIB

CEK FAKTA: 7,3 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan Pemerintah Pusat

CEK FAKTA: 7,3 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan Pemerintah Pusat

News | Senin, 28 Juli 2025 | 15:53 WIB

Prabowo Tak Bisa Selamatkan Sritex, Hanya Beri Arahan Ini

Prabowo Tak Bisa Selamatkan Sritex, Hanya Beri Arahan Ini

Bisnis | Senin, 03 Maret 2025 | 14:49 WIB

Beruntung Ikut Program JHT, Karyawan Pensiun: Ini Jadi Salah Satu Jaring Pengaman Ekonomi Saya

Beruntung Ikut Program JHT, Karyawan Pensiun: Ini Jadi Salah Satu Jaring Pengaman Ekonomi Saya

Bisnis | Rabu, 08 November 2023 | 11:29 WIB

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Serahkan JHT Handry Satriago Kepada Keluarga

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Serahkan JHT Handry Satriago Kepada Keluarga

Bisnis | Selasa, 26 September 2023 | 11:23 WIB

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Syarat-syaratnya!

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Syarat-syaratnya!

News | Jum'at, 21 Juli 2023 | 15:06 WIB

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 20:58 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB