Begini Peraturan Capres - Cawapres Kampanye Pakai Videotron

Dythia Novianty, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 17 Oktober 2018 | 08:52 WIB
Begini Peraturan Capres - Cawapres Kampanye Pakai Videotron
Komisioner Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Puadi saat ditemui di Jakarta, Selasa (17/10/2018). [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Capres - Cawapres Joko Widodo atau Jokowi – Maruf Amin, dilaporkan karena dugaan pelanggaran ketentuan administrasi kampanye berupa videotron. Lantas bagaimana peraturan yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kampanye dengan menggunakan media videotron?

Komisioner Panwaslu DKI Jakarta Selatan, Ardhana Ulfa Azis menjelaskan bahwa kandidat Capres - Cawapres hanya bisa menggunakan dua videotron di setiap kota / kabupaten. Hal itu berlandaskan dengan Surat Keputusan Bawaslu Nomor (1601.A/K.Bawaslu/PM./IX/2018).

Adapun peraturan yang tertulis, yakni jumlah alat peraga yang dapat dibuat peserta Pemilu paling banyak untuk baliho, 5 (lima) buah di desa / kelurahan atau sebutan lainnya. Spanduk paling banyak 10 (sepuluh) buah di desa / kelurahan atau sebutan lainnya. Billboard atau videotron, paling banyak 2 (dua) buah di Kabupaten / kota.

“Kalau kita kan jatahnya cuman dua videotron per wilayah kota / kabupaten kita jatahnya cuman dua untuk videotron,” kata Ardhana di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018).

Kemudian titik penayangan dalam videotron pun tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 175/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Ketika video tersebut dipasang di luar ketentuan maka itu menjadi pelanggaran administrasi bisa juga masuk ke pidana,” ujar Komisioner Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Puadi di lokasi yang sama.

Selain itu, terdapat 23 jalan protokol wilayah Provinsi DKI Jakarta yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye, diantaranya ialah sepanjang jalan MH Thamrin, jalan Rasuna Said, jalan Salemba Raya dan jalan Sudirman.

Selain pelarangan pemasangan alat peraga kampanye di jalan protokol, adapun beberapa titik yang turut dilarang dalam peraturan, seperti tempat ibadah, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung atau sekolah), dan rumah sakit atau pelayanan kesehatan.

Kemudian, pasangan Capres - Cawapres pun bisa dianggap melanggar apabila menggunakan videotron milik Pemerintah Daerah.

baca juga

“Misalkan videotron itu punya Pemda maka ketika misalkan seorang incumbent yang menggunakan videotron di tempat Pemda maka mereka masuk ke dalam kategori penggunaan fasilitas negara,” tuturnya.

Untuk diketahui, warga bernama Sahroni melaporkan Jokowi - Maruf Amin atas dugaan adanya pelanggaran kampanye, Selasa (9/10/2018) ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Dalam laporannya, Jokowi - Maruf Amin diduga melakukan kampanye dengan menggunakan videotron yang berada di lokasi di luar ketentuan peraturan kampanye.

Videotron yang dimaksud Sahroni terletak di Jalan Thamrin, di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat, Jalan Wahid Hasyim. Selain itu, ada pula videotron di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jika Tak Terbukti Melanggar, Nama Baik Guru Nelty Bisa Dipulihkan

Jika Tak Terbukti Melanggar, Nama Baik Guru Nelty Bisa Dipulihkan

News | Rabu, 17 Oktober 2018 | 01:00 WIB

Sidang Videotron Jokowi - Ma'ruf Amin Ditunda

Sidang Videotron Jokowi - Ma'ruf Amin Ditunda

News | Selasa, 16 Oktober 2018 | 22:11 WIB

Guru Nelty Dituduh Sebar Doktrin Anti Jokowi, Siswanya Emosi

Guru Nelty Dituduh Sebar Doktrin Anti Jokowi, Siswanya Emosi

News | Selasa, 16 Oktober 2018 | 21:05 WIB

PDIP Yakin Bawaslu Proses Pidato Zulhas di Pondok Pesantren

PDIP Yakin Bawaslu Proses Pidato Zulhas di Pondok Pesantren

News | Selasa, 16 Oktober 2018 | 15:07 WIB

Bawaslu Tegaskan Larangan Kampanye di Kampus dan Ponpes

Bawaslu Tegaskan Larangan Kampanye di Kampus dan Ponpes

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 15:25 WIB

Ini yang Digali Bawaslu ke TKN Jokowi Soal Ratna Sarumpaet

Ini yang Digali Bawaslu ke TKN Jokowi Soal Ratna Sarumpaet

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 19:13 WIB

Terkini

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:55 WIB

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:44 WIB

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:34 WIB

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:23 WIB

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:11 WIB

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:53 WIB

Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!

Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:51 WIB

MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?

MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:47 WIB

DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi

DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:41 WIB