Begini Peraturan Capres - Cawapres Kampanye Pakai Videotron

Dythia Novianty, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 17 Oktober 2018 | 08:52 WIB
Begini Peraturan Capres - Cawapres Kampanye Pakai Videotron
Komisioner Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Puadi saat ditemui di Jakarta, Selasa (17/10/2018). [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Capres - Cawapres Joko Widodo atau Jokowi – Maruf Amin, dilaporkan karena dugaan pelanggaran ketentuan administrasi kampanye berupa videotron. Lantas bagaimana peraturan yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kampanye dengan menggunakan media videotron?

Komisioner Panwaslu DKI Jakarta Selatan, Ardhana Ulfa Azis menjelaskan bahwa kandidat Capres - Cawapres hanya bisa menggunakan dua videotron di setiap kota / kabupaten. Hal itu berlandaskan dengan Surat Keputusan Bawaslu Nomor (1601.A/K.Bawaslu/PM./IX/2018).

Adapun peraturan yang tertulis, yakni jumlah alat peraga yang dapat dibuat peserta Pemilu paling banyak untuk baliho, 5 (lima) buah di desa / kelurahan atau sebutan lainnya. Spanduk paling banyak 10 (sepuluh) buah di desa / kelurahan atau sebutan lainnya. Billboard atau videotron, paling banyak 2 (dua) buah di Kabupaten / kota.

“Kalau kita kan jatahnya cuman dua videotron per wilayah kota / kabupaten kita jatahnya cuman dua untuk videotron,” kata Ardhana di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018).

Kemudian titik penayangan dalam videotron pun tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 175/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Ketika video tersebut dipasang di luar ketentuan maka itu menjadi pelanggaran administrasi bisa juga masuk ke pidana,” ujar Komisioner Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Puadi di lokasi yang sama.

Selain itu, terdapat 23 jalan protokol wilayah Provinsi DKI Jakarta yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye, diantaranya ialah sepanjang jalan MH Thamrin, jalan Rasuna Said, jalan Salemba Raya dan jalan Sudirman.

Selain pelarangan pemasangan alat peraga kampanye di jalan protokol, adapun beberapa titik yang turut dilarang dalam peraturan, seperti tempat ibadah, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung atau sekolah), dan rumah sakit atau pelayanan kesehatan.

Kemudian, pasangan Capres - Cawapres pun bisa dianggap melanggar apabila menggunakan videotron milik Pemerintah Daerah.

baca juga

“Misalkan videotron itu punya Pemda maka ketika misalkan seorang incumbent yang menggunakan videotron di tempat Pemda maka mereka masuk ke dalam kategori penggunaan fasilitas negara,” tuturnya.

Untuk diketahui, warga bernama Sahroni melaporkan Jokowi - Maruf Amin atas dugaan adanya pelanggaran kampanye, Selasa (9/10/2018) ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Dalam laporannya, Jokowi - Maruf Amin diduga melakukan kampanye dengan menggunakan videotron yang berada di lokasi di luar ketentuan peraturan kampanye.

Videotron yang dimaksud Sahroni terletak di Jalan Thamrin, di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat, Jalan Wahid Hasyim. Selain itu, ada pula videotron di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jika Tak Terbukti Melanggar, Nama Baik Guru Nelty Bisa Dipulihkan

Jika Tak Terbukti Melanggar, Nama Baik Guru Nelty Bisa Dipulihkan

News | Rabu, 17 Oktober 2018 | 01:00 WIB

Sidang Videotron Jokowi - Ma'ruf Amin Ditunda

Sidang Videotron Jokowi - Ma'ruf Amin Ditunda

News | Selasa, 16 Oktober 2018 | 22:11 WIB

Guru Nelty Dituduh Sebar Doktrin Anti Jokowi, Siswanya Emosi

Guru Nelty Dituduh Sebar Doktrin Anti Jokowi, Siswanya Emosi

News | Selasa, 16 Oktober 2018 | 21:05 WIB

PDIP Yakin Bawaslu Proses Pidato Zulhas di Pondok Pesantren

PDIP Yakin Bawaslu Proses Pidato Zulhas di Pondok Pesantren

News | Selasa, 16 Oktober 2018 | 15:07 WIB

Bawaslu Tegaskan Larangan Kampanye di Kampus dan Ponpes

Bawaslu Tegaskan Larangan Kampanye di Kampus dan Ponpes

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 15:25 WIB

Ini yang Digali Bawaslu ke TKN Jokowi Soal Ratna Sarumpaet

Ini yang Digali Bawaslu ke TKN Jokowi Soal Ratna Sarumpaet

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 19:13 WIB

Terkini

Harga Jual Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 3 Agustus 2026

Harga Jual Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 3 Agustus 2026

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:08 WIB

Dari Bali hingga Sumatra, Main Hakim Sendiri Kian Marak: Krisis Kepercayaan atau Efek Populisme?

Dari Bali hingga Sumatra, Main Hakim Sendiri Kian Marak: Krisis Kepercayaan atau Efek Populisme?

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Kurir Sabu Berkedok Kondektur Bus Ditangkap, Barang Bukti Disembunyikan di Botol Permen

Kurir Sabu Berkedok Kondektur Bus Ditangkap, Barang Bukti Disembunyikan di Botol Permen

Jawa Tengah | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:59 WIB

Mati Listrik di Cirendeu Sudah Pulih, PLN Ungkap Penyebabnya

Mati Listrik di Cirendeu Sudah Pulih, PLN Ungkap Penyebabnya

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:57 WIB

Minky Momo Rilis OVA Baru, Soroti Kekuatan Mimpi dan Harapan di Era Digital

Minky Momo Rilis OVA Baru, Soroti Kekuatan Mimpi dan Harapan di Era Digital

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:55 WIB

Kronologi Kakek 70 Tahun Tewas Saat Kencan di Hotel Parangtritis

Kronologi Kakek 70 Tahun Tewas Saat Kencan di Hotel Parangtritis

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Kapan TKA SMA 2026 Dilaksanakan? Simak Jadwal dan Ketentuan Resminya

Kapan TKA SMA 2026 Dilaksanakan? Simak Jadwal dan Ketentuan Resminya

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas

Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas

Jatim | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Listrik Padam, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta, Kantor PLN Palangka Raya Disegel

Listrik Padam, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta, Kantor PLN Palangka Raya Disegel

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:43 WIB

×