Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Peristiwa hukum tersebut berawal ketika istri Dwi Sulistyo yang mengantarkan ibunya ke tempat korban yang dikabarkan sebagai dukun.
Setelah pertemuan tersebut, korban diduga sering menggoda istri tersangka yang masih berusia 27 tahun.
Dwi Sulistyo, di hadapan petugas, mengakui tindakan nekatnya itu karena terbakar api cemburu. Sebab, Sugiyanto sudah enam bulan terakhir selalu menggoda istrinya.
"Saya menyesal telah menghabisi nyawanya," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan pelaku, serta senjata tajam jenis sabit yang digunakan tersangka, dan dompet berisi sejumlah uang, helm dan bambu runcing milik korban.