Mami Riri Diciduk Polisi saat Tunggu Gadis Belia Layani Lelaki

Reza Gunadha | Suara.com

Kamis, 08 November 2018 | 19:51 WIB
Mami Riri Diciduk Polisi saat Tunggu Gadis Belia Layani Lelaki
Ilustrasi razia. [MedanHeadlines]

Suara.com - Nasib sial dialami Riri Dwi Putri (21), warga Simpang Sungai Duren, RT1 Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.

Sebabnya, dia harus berurusan dengan petugas kepolisian setelah kedapatan terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Hotel Fortuna, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Informasinya, penangkapan Riri bermula ketika dirinya sedang duduk-duduk di lobi Hotel Fortuna sedang menunggu PSK binaan yang melayani pria hidung belang, 18 Oktober lalu sekitar pukul 21.50 WIB.

Ternyata, seperti diberitakan Serujambi—jaringan Suara.com, Kamis (8/11/2018), sebelum Riri datang, anggota dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi telah terlebih dahulu mengamankan anak buah Riri di Kamar 107 dan 108.

Dalam kedua kamar tersebut, selain mengamankan dua pasang lan bukan suami istri, polisi juga menemukan barang bukti yakni dua buah kondom merek Fiesta yang sudah terpakai.

Kapolda Jambi Brigjen Muchlis mengatakan, tersangka kekinian sudah ditangkap di Mapolda Jambi.

“Tersangka dijerat dengan Undang-undang perdagangan anak dan perempuan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” ujarnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 2 buah kondom merek Fiesta yang sudah terpakai, 2 lembar kuitansi hotel kamar nomor 107 dan 108. Selain itu, petugas juga berhasil mendapati barang bukti lain yakni uang senilai Rp 2,6 juta.

Berita ini kali pertama diterbitkan Serujambi.com dengan judul ”Polda Jambi Ciduk PSK dan Mucikari Online di Hotel Fortuna

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dituntut 8 Tahun Penjara, Zumi Zola Didenda Rp 1 Miliar

Dituntut 8 Tahun Penjara, Zumi Zola Didenda Rp 1 Miliar

News | Kamis, 08 November 2018 | 15:53 WIB

Siang Ini, Zumi Zola Hadapi Sidang Tuntutan

Siang Ini, Zumi Zola Hadapi Sidang Tuntutan

News | Kamis, 08 November 2018 | 12:45 WIB

Miris, 2 Tahun Gadis Belia di Jambi Jadi Budak Seks Ayah Kandung

Miris, 2 Tahun Gadis Belia di Jambi Jadi Budak Seks Ayah Kandung

News | Kamis, 08 November 2018 | 09:18 WIB

Curhat Mantan Mucikari, Uang Amplop Rp 100 Ribu Bikin Tobat

Curhat Mantan Mucikari, Uang Amplop Rp 100 Ribu Bikin Tobat

Lifestyle | Rabu, 07 November 2018 | 21:00 WIB

Terkini

Ada Perbedaan Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Versi TNI dan Polri, Ini Kata DPR

Ada Perbedaan Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Versi TNI dan Polri, Ini Kata DPR

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:20 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:56 WIB

Menaker Yassierli Dorong Model Kemitraan Inklusif Lewat Program Mudik Bersama

Menaker Yassierli Dorong Model Kemitraan Inklusif Lewat Program Mudik Bersama

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:49 WIB

Aktivis LP3ES Kecam Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus: Alarm Pembungkaman Demokrasi

Aktivis LP3ES Kecam Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus: Alarm Pembungkaman Demokrasi

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:48 WIB

Panas Ekstrem Diduga Picu Kebakaran di Kramat Jati

Panas Ekstrem Diduga Picu Kebakaran di Kramat Jati

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:44 WIB

Siapa Esmaeil Khatib, Ahli Fiqih Islam dan Menteri Intelijen Iran yang Dekat dengan Ali Khamenei

Siapa Esmaeil Khatib, Ahli Fiqih Islam dan Menteri Intelijen Iran yang Dekat dengan Ali Khamenei

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:30 WIB

Harita Nickel Tingkatkan Kualitas Pendidikan Pulau Obi Melalui Revitalisasi Sekolah

Harita Nickel Tingkatkan Kualitas Pendidikan Pulau Obi Melalui Revitalisasi Sekolah

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:29 WIB

Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta

Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:10 WIB

1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas

1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:06 WIB

Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup

Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:59 WIB