Tapi kala itu, ketiga pamannya menolak permintaan sang nenek serta mengancam mengeroyok FN kalau berani membawa keponakan-keponakan mereka.
“Tapi, Nenek FN bisa membawa FB dan melaporkan kasus itu ke Polresta Pontianak. Dia juga meminta polisi menyelamatkan kedua adiknya yang masih diasuh oleh paman mereka,” kata Nany.
Setelah mendapat laporan itu, polisi juga meminta FN melapor ke KPPAD guna membebaskan JT dan RK dari cengkeraman paman-paman bejat.
Namun, ketika didatangi, tak ada JT dan RK di rumah paman mereka. Setelah melakukan pencarian, didapatkan informasi kedua bocah itu diserahkan AU ke pengasuh berinisial A tanggal 21 Agustus 2018.
”FB mengenal dan megetahui rumah A. Sebab, A adalah guru lesnya dan tempat FB mencurahkan isi hatinya selama ini. Akhirnya, ketiga kakak beradik ini bisa kembali dipertemukan dan kekinian sedang dibimbing untuk melewati trauma,” jelasnya.
KPPAD Kalbar lantas membuat laporan lain ke Polresta Pontianak terkait pelecehan terhadap ketiga bocah tersebut, untuk memperkuat pelaporan nenek FN.
Secara berturut-turut, ketiga paman bejat itu ditangkap polisi. Pertama, AK ditahan pada tanggal 24 September 2018. Selanjutnya, AT ditahan sejak tanggal 9 November.
Sedangkan AU yang sempat melarikan diri juga sudah ditangkap dan ditahan.
”Kami berharap kasus ini terungkap dan para pelaku dihukum seberat-beratnya,” tandas Nany.
Baca Juga: Angka Kelulusan CPNS 2018 Rendah, DPR: Perlu Ada Evaluasi