Hercules Sulap Kantor PT Nila Alam Jadi Markas Preman

Kamis, 22 November 2018 | 14:36 WIB
Hercules Sulap Kantor PT Nila Alam Jadi Markas Preman
Kantor PT Nila Alam dijadikan markas preman suruhan Hercules. (Suara.com/Walda)

Suara.com - Hercules Rosario Marshal diduga mengerahkan para preman untuk bisa menduduki PT. Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat. Bahkan, komplotan preman itu suruhan Hercules menyulap kantor pemasaran itu sebagai markas sejak September 2018 lalu.

"Mereka (kawanan Hercules) sudah sekitar tiga bulanan lah di situ. Hampir setiap hari mereka di situ" ujar Epi, petugas keamanan PT Nila Alam saat ditemui Suara.com di PT Nila Alam, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (22/11/2018).

Epi mengaku anak buah Hercules kerap bergantian tinggal di kantor tersebut. Setiap hari ada sekitar 3-4 orang bertugas menjaga kantor. Namun, Epi mengaku tak tahu apa saja yang dikerjakan kawanan preman itu di dalam ruangan.

"Mereka kadang ganti gantian. Hampir 24 jam di situ terus," jelasnya.

Tak hanya menduduki PT Nila Alam, para preman suruhan Hercules diduga kerap mengintimidasi pemilik roko agar bisa menyetorkan uang keamanan.

Sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membekuk mantan preman sekaligus penguasa Tanah Abang Hercules karena dianggap menjadi dalang aksi pengerahan puluhan preman untuk menyerang dan memeras PT. Nila di Kalideres, Jakarta Barat.

Hercules memimpin kelompok preman yang berjumlah 60 orang untuk melakukan penyerangan dan penguasaan lahan secara tidak sah. Selain itu, Hercules turut memintai uang secara paksa kepada penguni ruko sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Hercules ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).

Penangkapan Hercules merupakan hasil dari pengembangan setelah sebelumnya polisi menangkap para preman yang menjadi anak buah Hercules. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap dugaan premanisme lainnya.

Baca Juga: DPR Panggil Menhub Bahas Insiden Lion Air PK-LQP

Dalam kasus ini, Hercules dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI