Dianiaya Kades di Balai Desa, Sutisno Patah Kaki dan Kepala Robek

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Minggu, 25 November 2018 | 06:07 WIB
Dianiaya Kades di Balai Desa, Sutisno Patah Kaki dan Kepala Robek
Sutisno, korban penganiayaan Kades di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro (Beritajatim)

Suara.com - Polisi membekuk Kepala Desa bernisial YP (35) lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap warga bernama Sutisno (45) yang dituduh melakukan pencurian pembatas jalan.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli menyampaikan, aksi penganiayaan ini terjadi ketika korban dan dua rekannya, Yatno (44) dan M Khafid (20) sedang bekerja pada proyek pengerjaan jalan di Kecamatan Purwosari.  Saat itu, kata Ary, korban bersama dan rekannya hendak memindahkan tanda pembatas jalan ke lokasi lain.

"Ketika sedang mengambil tanda pembatas jalan tersebut, tiba-tiba datang pelaku yang menegur dan menuduh korban bersama para saksi telah melakukan pencurian tanda pembatas jalan," kata Ary seperti dikutip Beritajatim.com, Sabtu (24/11/2018) kemarin.

Tanpa banyak bertanya, YP menggelandang ketiga pekerja itu ke balai desa. Pelaku juga menyita barang-barang milik Sutisno berupa telepon genggam dan dompet. "Saat itu korban dan para saksi ditahan atau disuruh menunggu di balai desa tersebut," kata Ary.

Saat diinterogasi di balai desa, tiba-tiba YP mengambil sebuah kayu sepanjang hamper 80 sentimeter. Melihat hal itu, kedua saksi langsung kabur. Nahasnya, korban ketika itu langsung dihantam kayu oleh pelaku. Akibat penganiayaan itu, YP mengalami luka-luka di antaranya patah kaki dan luka robek di bagian kepala.

Dua rekan korban yang berhasil melarikan diri langsung melaporkan kejadian ke Polres Bojonegoro. Bermodal laporan itu, polisi langsung meringkus korban di kediamannya pada Jumat (23/11/2018) sekitar pukul 22.30 WIB. "Pelaku ditangkap petugas di rumahnya," kata Kapolres.

Dari penangkapan itu, polisi juga tela menyita kayu yang dipakai oknum Kades itu saat menganiaya korban. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hamil Duluan, Jalan Cinta Dokter Cantik di Surabaya Berakhir Pilu

Hamil Duluan, Jalan Cinta Dokter Cantik di Surabaya Berakhir Pilu

News | Senin, 12 November 2018 | 08:37 WIB

Saddil Ramdani Klaim Kasus Penganiayaan Mantan Pacar Sudah Damai

Saddil Ramdani Klaim Kasus Penganiayaan Mantan Pacar Sudah Damai

Bola | Sabtu, 03 November 2018 | 13:20 WIB

Diduga Aniaya Siswa, Guru di Garut Pilih Tinggal di Markas Polisi

Diduga Aniaya Siswa, Guru di Garut Pilih Tinggal di Markas Polisi

News | Rabu, 31 Oktober 2018 | 08:19 WIB

Punya Nama Sama, Calon Kades Ini Bikin Bingung

Punya Nama Sama, Calon Kades Ini Bikin Bingung

Tekno | Minggu, 28 Oktober 2018 | 19:00 WIB

Ketika Kades Curhat ke Jokowi Tak Bisa Membuat LPJ Dana Desa

Ketika Kades Curhat ke Jokowi Tak Bisa Membuat LPJ Dana Desa

News | Rabu, 25 Juli 2018 | 17:04 WIB

Terkini

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:19 WIB

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:44 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:39 WIB

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:00 WIB

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:55 WIB

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:53 WIB

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:32 WIB

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:29 WIB

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:24 WIB

Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil

Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:24 WIB