Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum Penjara 1,5 Tahun

Pebriansyah Ariefana

Senin, 26 November 2018 | 11:56 WIB
Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum Penjara 1,5 Tahun
Buni Yani jenguk pakar IT Hermansyah di RSPAD Gatot Subroto. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi terpidana kasus dugaan pelanggaraan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani. Amar putusan itu keluar dan diketuk palu, Kamis (22/11/2018) lalu.

MA menolak kasasi Buni Yani dengan perbaikan permohonan kasasi. Perkara bernomor 1712 K/PID.SUS/2018 itu digarap Sri Murwahyuni selaku ketua majelis dengan dua hakim anggota yaitu MD Pasaribu dan Eddy Army.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 silam lantaran dinyatakan telah menyunting video pidato Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51. Majelis Hakim lantas memvonis Buni Yani dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE.

Saat ini, Buni Yani bekerja keras demi memenangkan pasangan Capres - Cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Pilpres 2019. Pasalnya, dirinya tak ingin dijebloskan ke dalam penjara.

Buni Yani mengatakan dirinya akan memperjuangkan kemenangan Prabowo - Sandiaga. Terlebih Buni Yani kini telah bergabung dalam Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga.

"Pak Prabowo harus menang, kalau nggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun," kata Buni Yani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senin (24/9/2018) lalu.

Status terdakwa yang melekat pada dirinya tak membuat dirinya khawatir dapat merusak citra Prabowo - Sandiaga. Menurutnya, statusnya itu malah akan mendorong citra positif Prabowo-Sandiaga sebagai korban kriminalisasi rezim Jokowi.

"Oleh karena saya ini adalah korban kriminalisasi, jadi memperkuat tim pak Prabowo untuk mengatakan bahwa tim ini adalah tim yang berjuang untuk demokrasi dan keadilan," ujarnya.

Masuknya Buni Yani masuk ke dalam tim media dari BPN berlandaskan Buni Yani memiliki ilmu yang relevan dengan tugas dirinya di BPN.

baca juga

"Dianggap mampu saya. Saya itu tamat S2 di Amerika. Saya punya ilmunya yang saya mau ditempatkan. Jadi itu. Dan saya juga dosen," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kalah Lawan Mantan Pilot di MA, Lion Air Ajukan PK

Kalah Lawan Mantan Pilot di MA, Lion Air Ajukan PK

Bisnis | Jum'at, 23 November 2018 | 19:15 WIB

Wajib Bayar Pesangon Rp 6,41 Miliar, Lion Air Melawan Ajukan PK

Wajib Bayar Pesangon Rp 6,41 Miliar, Lion Air Melawan Ajukan PK

Bisnis | Jum'at, 23 November 2018 | 06:03 WIB

Korporasi Bisa Dijerat Jika Terima Keuntungan dari Koruptor

Korporasi Bisa Dijerat Jika Terima Keuntungan dari Koruptor

News | Kamis, 22 November 2018 | 20:40 WIB

Eksekusi Ditunda, Kejagung: Baiq Nuril Tetap Bersalah

Eksekusi Ditunda, Kejagung: Baiq Nuril Tetap Bersalah

News | Selasa, 20 November 2018 | 07:00 WIB

Kenapa Kejaksaan Agung Menunda Eksekusi Baiq Nuril?

Kenapa Kejaksaan Agung Menunda Eksekusi Baiq Nuril?

News | Selasa, 20 November 2018 | 06:30 WIB

Terkini

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 23:05 WIB

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:47 WIB

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 22:44 WIB

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:27 WIB

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:26 WIB

Siswa SD Tewas Tersedak Kelengkeng MBG, Kenapa Juknis Buah Belum Spesifik?

Siswa SD Tewas Tersedak Kelengkeng MBG, Kenapa Juknis Buah Belum Spesifik?

Sumsel | Rabu, 23 September 2026 | 22:12 WIB

5 Tapol Diintimidasi Jelang Upaya Praperadilan, Setapol Minta Komnas HAM Turun Tangan

5 Tapol Diintimidasi Jelang Upaya Praperadilan, Setapol Minta Komnas HAM Turun Tangan

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:12 WIB

Erdogan di Sidang Umum PBB: Gaza Adalah Kuburan Terbesar bagi Anak-anak, Israel Negara Teroris

Erdogan di Sidang Umum PBB: Gaza Adalah Kuburan Terbesar bagi Anak-anak, Israel Negara Teroris

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:00 WIB

Wushu Indonesia Tambah 3 Perunggu di Asian Games 2026, Target Final Gagal Tercapai

Wushu Indonesia Tambah 3 Perunggu di Asian Games 2026, Target Final Gagal Tercapai

Sport | Rabu, 23 September 2026 | 21:59 WIB

×