Kenapa Kejaksaan Agung Menunda Eksekusi Baiq Nuril?

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 20 November 2018 | 06:30 WIB
Kenapa Kejaksaan Agung Menunda Eksekusi Baiq Nuril?
Baiq Nuril (Facebook)

Suara.com - Kejaksaan Agung menunda eksekusi Baiq Nuril Maknun, guru honorer SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, korban pelecehan namun terjerat UU Informasi Transaksi Elektronik dan memberi kesempatan mengajukan permohonan Peninjaun Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Eksekusi Baiq Nuril yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari kejaksaan itu, merupakan perintah dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Baiq Nuril dengan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

"Dengan melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat terhadap persepsi keadilan, kita akan melakukan atau akan menunda eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, di hubungi dari Mataram, Senin (19/11/2018) malam.

Ia juga mengharapkan supaya yang bersangkutan kalau akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, dipersilakan.

"Kalau bisa secepatnya supaya kasus ini tidak berlarut-larut dan ada upaya hukum yang final. Peninjauan kembali adalah merupakan hak dari tedakwa," paparnya.

Ia menambahkan penundaan itu bersamaan dengan adanya surat permohonan penangguhan eksekusi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Baiq Nuril bersalah, artinya bukan korban pelecehan seksual. Ditegaskan, sebenarnya Baiq Nuril telah melakukan suatu tindak pidana melakukan suatu pendistribusian atau mentrasmisikan membuat dapat diaksesnya suatu berita elektronik yang berkaitan dengan kesusilaan.

"Atas dasar itu maka yang besangkutan disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram dan ditingkat pengadilan negeri yang bersangkutan diputus bebas murni," tuturnya.

Tentunya, kata dia, sesuai SOP, adanya putusan bebas itu sudah menjadi suatu keharusan dan kewajiban bagi JPU untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

baca juga

"Sebagaimana diketahui pula putusan kasasi itu sudah kita terima dua atau tiga hari lalu yang menyatakan bahwa terdakwa Nuril telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat 1 UU ITE," ujarnya.

Baiq Nuril dilaporkan oleh kepala sekolah SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, bernama Muslim ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten asusila yang telah diputus hakim kasasi melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Putusan tingkat pertama Baiq Nuril divonis bebas karena tidak terbukti melakukan pelanggaran UU ITE. Baiq Nuril sendiri diketahui melakukan perekaman perbincangan atasannya itu untuk menghindari pelecehan yang dilakukan oleh pimpinannya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Heran Baiq Nuril Dipidana, Jubir Jokowi: Hakim Belum Paham Perma

Heran Baiq Nuril Dipidana, Jubir Jokowi: Hakim Belum Paham Perma

News | Senin, 19 November 2018 | 22:16 WIB

Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi Baiq Nuril

Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi Baiq Nuril

News | Senin, 19 November 2018 | 18:16 WIB

Jokowi Sarankan Grasi, ICJR: Orang Tak Salah Kok Minta Diampuni

Jokowi Sarankan Grasi, ICJR: Orang Tak Salah Kok Minta Diampuni

News | Senin, 19 November 2018 | 15:08 WIB

Koalisi Save Ibu Nuril Berhararap Jokowi Pertimbangkan Amnesti

Koalisi Save Ibu Nuril Berhararap Jokowi Pertimbangkan Amnesti

News | Senin, 19 November 2018 | 14:40 WIB

Azriana: Perlindungan Hukum Perempuan Korban Minim Sekali

Azriana: Perlindungan Hukum Perempuan Korban Minim Sekali

wawancara | Senin, 19 November 2018 | 13:48 WIB

Terkini

Pajak Pembalut Jadi Bukti Nafsu Belanja Negara Ugal-ugalan Saat Penerimaan Terbatas

Pajak Pembalut Jadi Bukti Nafsu Belanja Negara Ugal-ugalan Saat Penerimaan Terbatas

News | Senin, 02 November 2026 | 19:17 WIB

Dari Lereng Muria, Tradisi Guyang Cekathak Jadi Simbol Perhomatan pada Alam

Dari Lereng Muria, Tradisi Guyang Cekathak Jadi Simbol Perhomatan pada Alam

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 19:15 WIB

Kenapa BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif? Ini Penyebab Utamanya Menurut Aturan Terbaru!

Kenapa BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif? Ini Penyebab Utamanya Menurut Aturan Terbaru!

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 19:15 WIB

Sengketa Tanah Sejak 2018 Memanas di Palembang, Ketua RT dan RW Dibacok Saat Pengukuran Lahan

Sengketa Tanah Sejak 2018 Memanas di Palembang, Ketua RT dan RW Dibacok Saat Pengukuran Lahan

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 19:14 WIB

Dapur-dapur MBG Kerek Penjualan Daihatsu Gran Max hingga 20 Persen

Dapur-dapur MBG Kerek Penjualan Daihatsu Gran Max hingga 20 Persen

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 19:10 WIB

Harimau Muncul di Bangkinang, BBKSDA Riau Larang Warga Masuk Kebun Raya

Harimau Muncul di Bangkinang, BBKSDA Riau Larang Warga Masuk Kebun Raya

Riau | Senin, 02 November 2026 | 19:09 WIB

GEO Singkatan dari Apa? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan SEO

GEO Singkatan dari Apa? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan SEO

Tekno | Senin, 02 November 2026 | 19:09 WIB

Mengupas Status Anime Boruto: Cerita Canon atau Sekadar Garapan Ikemoto?

Mengupas Status Anime Boruto: Cerita Canon atau Sekadar Garapan Ikemoto?

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 19:05 WIB

Mati Suri Demokrasi Akar Rumput: Potret Pilu Suara Rakyat yang Dibeli Murah

Mati Suri Demokrasi Akar Rumput: Potret Pilu Suara Rakyat yang Dibeli Murah

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 19:05 WIB

4 Bahaya Menggunakan Stop Kontak T untuk Kulkas dan Rice Cooker Secara Bersamaan

4 Bahaya Menggunakan Stop Kontak T untuk Kulkas dan Rice Cooker Secara Bersamaan

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 19:05 WIB

×