Usai Dianiaya Sampai Tewas, Mayat Preman Diseret Warga ke Jalan Raya

Agung Sandy Lesmana

Senin, 03 Desember 2018 | 14:35 WIB
Usai Dianiaya Sampai Tewas, Mayat Preman Diseret Warga ke Jalan Raya
7 tersangka dibekuk polisi usai habisi nyawa preman. (Beritajatim.com)

Suara.com - Nasib Juari (43), preman yang diketahui sudah 3 kali masuk penjara akhirnya tewas setelah dikeroyok tujuh orang warga di kediaman korban, Jalan Madura RT 21, RW 5, Desa Tumpukrenteng, Turen, Malang, Jawa Timur pada Minggu (25/11/2018), pekan lalu.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menyampaikan, aksi pengeroyokan diduga karena korban dianggap sering berbuat onar.

"Korban ini dari keterangan warga dan tersangka sering membuat onar. Namun apapun bentuknya, tidak bisa main hakim sendiri hingga menimbulkan jatuhnya korban jiwa,” kata Yade seperti dikutip Beritajatim.com, Senin (3/12/2018) siang.

Terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan Juari, polisi telah membekuk 7 tersangka. Mereka adalah Irul Arifin alias Doweh (19), Eko Wahyudi (27), Muhammad Rudik (31), Mat Sair (46), Abdul Kholik, Suhartono (40) dan Saduda Roini (37).

Selain berbuat onar, motif pelaku nekat menghabisi nyawa Juari karena kerap memeras warga. Buntut dari tindakannya itu, akhirnya Juari didatangi sejumlah warga. Aksi pengeroyokan itu dilakukan setelah para pelaku memecahkan kaca rumah korban.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Juari ketika itu langsung diseret ke luar rumah dan langsung dikeroyok para pelaku.

“Karena tidak dibuka, pelaku memecah kaca jendela. Masuk lewat jendela. Korban kemudian diseret ke ruang depan dan dikeroyok beramai-ramai,” kata dia.

Tak hanya menggunakan balok dan batu, massa juga menghabisi nyawa korban dengan menggunakan celurit, parang dan pacul. Setelah puas menganiaya korban secara membabi buta, warga pun menyeret tubuh Juari ke jalan raya.

Dari hasi autopsi, penyebab korban meninggal dunia akibat benda tumpul dan senjata tajam.

baca juga

Terkait kasus ini, Ujung mengaku sudah memeriksa belasan warga. Namun, dari hasil penyidikan, polisi hanya menetapkan tujuh tersangka.

“Sebelumnya kita sudah memeriksa 17 orang tersangka. Tapi dari hasil penyidikan kami, hanya 7 orang yang terbukti dan berperan dalam pengeroyokan tersebut. Sementara otak pengeroyakan masih kita lakukan pengejaran. Kami berharap mereka segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,” kata Ujung.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP dan Pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Beritajatim.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

4 Warga Babak Belur Dikeroyok Satpol PP di Warung Tuak

4 Warga Babak Belur Dikeroyok Satpol PP di Warung Tuak

News | Kamis, 29 November 2018 | 15:42 WIB

Hercules Ditangkap Polisi Karena Kasus Penyerangan dan Pemerasan

Hercules Ditangkap Polisi Karena Kasus Penyerangan dan Pemerasan

News | Rabu, 21 November 2018 | 17:32 WIB

Otak Penganiayaan di Diskotek Bandara Ternyata Residivis

Otak Penganiayaan di Diskotek Bandara Ternyata Residivis

News | Rabu, 21 November 2018 | 05:15 WIB

Kecewa Vonis Hakim, Pengeroyok Haringga Ajukan Banding

Kecewa Vonis Hakim, Pengeroyok Haringga Ajukan Banding

News | Rabu, 14 November 2018 | 13:09 WIB

Sering Palak Pengunjung, 5 Preman Tanah Abang Dibekuk

Sering Palak Pengunjung, 5 Preman Tanah Abang Dibekuk

News | Selasa, 25 September 2018 | 19:08 WIB

Terkini

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:32 WIB