Ditumpuk Ikan Asin, Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia

Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 07 Desember 2018 | 16:16 WIB
Ditumpuk Ikan Asin, Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Heru Winarko bersama Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari merilis barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan Malaysia-Indonesia di kantor BNN Pusat, Jakarta, Kamis (18/4).

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 20 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang dimasukkan dalam satu karung yang berisi ikan asin. Empat orang pelaku kini berhasil diamankan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka

"Empat tersangka ditangkap, salah satunya sebagai pengendali. Ini jaringan Medan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Krisno Halomoan Siregar di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/12/2018) seperti dilansir dari Antara.

Krisno menerangkan kasus ini terungkap saat penyidik melakukan razia narkoba di sebuah pool bus trans Sumatera-Jawa di Jalan Pelabuhan Merak, Mekarsari, Pulomerak, Cilegon, Banten, Senin (3/12).

Dalam razia tersebut, penyidik menemukan sebuah karung goni yang berisi 20 bungkus plastik berisi kristal sabu-sabu dengan total bobot 20 kilogram.

"Dilakukan pemeriksaan barang-barang bawaan dan ditemukan karung goni yang berisi 20 kilogram sabu-sabu yang ditumpuk dengan ikan asin untuk menyamarkan," katanya.

Penyidik akhirnya menangkap tersangka Mis (38) yang menjadi salah satu penumpang di bus tersebut. Mis berperan mengawasi pengiriman sabu-sabu dari Tanjung Balai Sumatera Utara menuju Jakarta.

"Tersangka Mis perannya sebagai pengendali," katanya.

Keesokan harinya tim penyidik menangkap tersangka lainnya, yakni HGS (39) di Hotel Tresya, Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"HGS perannya mendatangkan barang dan mengirim barang ke pemesan," katanya.

baca juga

Penyidik kemudian meringkus tersangka DJS (37) dan EZ (48) yang bertugas mengirimkan paket sabu-sabu dari gudang ke bus tersebut.

Dari keterangan tersangka, paket sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa ke Indonesia melalui jalur laut dan darat.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar rupiah dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Di Bareskrim Habib Smith Sudah TSK, Polda Metro: Kami Tak Bisa Ikut-ikutan

Di Bareskrim Habib Smith Sudah TSK, Polda Metro: Kami Tak Bisa Ikut-ikutan

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 15:54 WIB

Diyakini Tak Kabur, Habib Bahar Smith Tak Ditahan Polisi

Diyakini Tak Kabur, Habib Bahar Smith Tak Ditahan Polisi

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 12:13 WIB

Alasan Kooperatif, Polisi Urung Tahan Habib Bahar Smith

Alasan Kooperatif, Polisi Urung Tahan Habib Bahar Smith

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 10:47 WIB

Pengacara: Habib Smith dalam Perjalanan ke Bareskrim

Pengacara: Habib Smith dalam Perjalanan ke Bareskrim

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 11:47 WIB

Hari Ini, Bareskrim Polri Periksa Habib Bahar Smith

Hari Ini, Bareskrim Polri Periksa Habib Bahar Smith

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 10:30 WIB

Terkini

Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand

Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:15 WIB

Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar

Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:56 WIB

Blusukan Terakhir di Lampung, Jokowi Sempatkan Jajan Es Kopi dan Rujak Buah

Blusukan Terakhir di Lampung, Jokowi Sempatkan Jajan Es Kopi dan Rujak Buah

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:49 WIB

Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset

Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:42 WIB

Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang

Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:30 WIB

Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan

Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:45 WIB

Jokowi: Saya Masih Orang Kampung, Masih Orang Desa

Jokowi: Saya Masih Orang Kampung, Masih Orang Desa

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:05 WIB

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 12:45 WIB

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:31 WIB

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:14 WIB

×