Ditumpuk Ikan Asin, Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Jum'at, 07 Desember 2018 | 16:16 WIB
Ditumpuk Ikan Asin, Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Heru Winarko bersama Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari merilis barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan Malaysia-Indonesia di kantor BNN Pusat, Jakarta, Kamis (18/4).

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 20 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang dimasukkan dalam satu karung yang berisi ikan asin. Empat orang pelaku kini berhasil diamankan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka

"Empat tersangka ditangkap, salah satunya sebagai pengendali. Ini jaringan Medan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Krisno Halomoan Siregar di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/12/2018) seperti dilansir dari Antara.

Krisno menerangkan kasus ini terungkap saat penyidik melakukan razia narkoba di sebuah pool bus trans Sumatera-Jawa di Jalan Pelabuhan Merak, Mekarsari, Pulomerak, Cilegon, Banten, Senin (3/12).

Dalam razia tersebut, penyidik menemukan sebuah karung goni yang berisi 20 bungkus plastik berisi kristal sabu-sabu dengan total bobot 20 kilogram.

"Dilakukan pemeriksaan barang-barang bawaan dan ditemukan karung goni yang berisi 20 kilogram sabu-sabu yang ditumpuk dengan ikan asin untuk menyamarkan," katanya.

Penyidik akhirnya menangkap tersangka Mis (38) yang menjadi salah satu penumpang di bus tersebut. Mis berperan mengawasi pengiriman sabu-sabu dari Tanjung Balai Sumatera Utara menuju Jakarta.

"Tersangka Mis perannya sebagai pengendali," katanya.

Keesokan harinya tim penyidik menangkap tersangka lainnya, yakni HGS (39) di Hotel Tresya, Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"HGS perannya mendatangkan barang dan mengirim barang ke pemesan," katanya.

Penyidik kemudian meringkus tersangka DJS (37) dan EZ (48) yang bertugas mengirimkan paket sabu-sabu dari gudang ke bus tersebut.

Dari keterangan tersangka, paket sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa ke Indonesia melalui jalur laut dan darat.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar rupiah dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Di Bareskrim Habib Smith Sudah TSK, Polda Metro: Kami Tak Bisa Ikut-ikutan

Di Bareskrim Habib Smith Sudah TSK, Polda Metro: Kami Tak Bisa Ikut-ikutan

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 15:54 WIB

Diyakini Tak Kabur, Habib Bahar Smith Tak Ditahan Polisi

Diyakini Tak Kabur, Habib Bahar Smith Tak Ditahan Polisi

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 12:13 WIB

Alasan Kooperatif, Polisi Urung Tahan Habib Bahar Smith

Alasan Kooperatif, Polisi Urung Tahan Habib Bahar Smith

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 10:47 WIB

Pengacara: Habib Smith dalam Perjalanan ke Bareskrim

Pengacara: Habib Smith dalam Perjalanan ke Bareskrim

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 11:47 WIB

Hari Ini, Bareskrim Polri Periksa Habib Bahar Smith

Hari Ini, Bareskrim Polri Periksa Habib Bahar Smith

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 10:30 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB