Kronologi Kejadian
Penangkapan Sebelumnya (10/12/2018), Kepolisian Polresta Denpasar mengungkap kasus pembobolan kartu kredit. AGS (29) oknum wartawan TV nasional, dan MS (24) sepupu AGS, diduga mengambil tas milik korban di parkiran sebuah warung di Jalan Merdeka, Denpasar, Kamis (15/11) pukul 20.30 WITA.
"Aksi pembobolan itu terjadi pada kartu kredit milik korban Sunjoto Widjaja (52)," kata Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana di Polresta Denpasar, Senin (10/12/2018).
Ia mengatakan, kedua tersangka yang masih ada hubungan saudara itu melakukan aksi pembobolan uang milik korban untuk membeli telepon seluler, PS3 dan berbelanja makanan itu yang mengakibatkan korban mengalami kerugian puluhan juta.
"Tersangka AG berperan mengendarai sepeda motor dan sepupunya DM (DPO) sebagai pengambil tas milik korban yang saat itu sedang ngobrol dengan temannya di Parkiran Warung S, Jalan Merdeka, Denpasar Timur, yang tidak menyadari tasnya yang ada di belakang mobil diambil kedua tersangka dalam hitungan detik," ungkap Artana.
Kedua tersangka berhasil mengambil tas jinjing milik korban pada 15 November 2018, Pukul 20.30 WITA yang di dalamnya berisi delapan kartu kredit, telepon genggam merek Samsung A8, dua buah cincin, uang tunai Rp 5 juta, tiga buah kartu debit, Sim A dan C milik korban.
Penangkapan kedua tersangka, bermula dari Tim Resmob melakukan olah TKP dan mendapat informasi tentang identitas kendaraan yang digunakan pelaku saat kejadian, serta ciri-ciri pelaku yang melakukan transaksi kartu kredit BCA milik korban.
"Kemudian Tim Resmob melakukan penangkapan ketempat pelaku pada hari 8 Desember 2018, Pukul 03.00 WITA, di mana anggota terlebih dahulu menangkap MS dan dari hasil pengakuannya Tim Resmob mengamankan saudaranya AG di kos-kosannya," ujar Artana.
Dari kamar kos AG, petugas mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam merek samsung note 9 yang dibeli pelaku dengan menggunakan kartu kredit milik korban, satu lembar print out transaksi pembelian samsung note 9, satu buah baju merk planet soul yang digunakan saat transaksi kartu kredit di cellular world, celana jeans hitam, satu buah PS3 dan dua stick PS yang dibeli pelaku menggunakan kartu kredit milik korban, satu buah cincin perak bermata topas biru.
Baca Juga: Pengakuan Rektor Umri Usai Lempar Mahasiswi dengan Disertasi 250 Halaman
"Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," katanya.