Kedua tersangka berhasil mengambil tas jinjing milik korban pada 15 November 2018, Pukul 20.30 WITA yang di dalamnya berisi delapan kartu kredit, telepon genggam merek Samsung A8, dua buah cincin, uang tunai Rp 5 juta, tiga buah kartu debit, Sim A dan C milik korban.
Penangkapan kedua tersangka, bermula dari Tim Resmob melakukan olah TKP dan mendapat informasi tentang identitas kendaraan yang digunakan pelaku saat kejadian, serta ciri-ciri pelaku yang melakukan transaksi kartu kredit BCA milik korban.
"Kemudian Tim Resmob melakukan penangkapan ketempat pelaku pada hari 8 Desember 2018, Pukul 03.00 WITA, di mana anggota terlebih dahulu menangkap MS dan dari hasil pengakuannya Tim Resmob mengamankan saudaranya AG di kos-kosannya," ujar Artana.
Dari kamar kos AG, petugas mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam merek samsung note 9 yang dibeli pelaku dengan menggunakan kartu kredit milik korban, satu lembar print out transaksi pembelian samsung note 9, satu buah baju merk planet soul yang digunakan saat transaksi kartu kredit di cellular world, celana jeans hitam, satu buah PS3 dan dua stick PS yang dibeli pelaku menggunakan kartu kredit milik korban, satu buah cincin perak bermata topas biru.
"Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," katanya.