Suara.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Dhany Sukma mengimbau, warga DKI yang telah berusia 17 tahun segera melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).
Hal itu perlu dilakukan agar hak pilih warga dalam Pemilu dan Pilpres 2019 tidak hilang.
Dhany mengatakan, pihaknya telah membuat pengumuman yang telah diamanatkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk mengimbau warga segera melakukan perekaman. Perekaman bisa dilakukan di kantor kelurahan wilayah masing-masing.
"Warga yang sudah masuki usia 17 tahun, itu segera melakukan perekaman ke kantor kelurahan masing-masing. Sampai sekarang kita masih menunggu warga yang sudah berusia 17 tahun tapi belum pernah merekam," kata Dhany saat dihubungi, Selasa (11/12/2018).
Dhany menjelaskan, bagi warga yang sebentar lagi berusia 17 tahun, dapat melakukan perekaman terlebih dahulu hari H pelaksanaan Pilpres 2019. Nantinya, e-KTP akan diberikan pada saat hari pencoblosan berlangsung.
Pemprov DKI berupaya untuk mempermudah warganya agar bisa melakukan perekaman. Dengan melakukan perekaman lebih awal, maka hak suara warga itu bisa diselamatkan.
"Sehingga pada hari H nanti mereka tinggal ambil saja KTP elektroniknya di kelurahan. Itu kita berikan kemudahan agar hak pilihnya tidak hilang," pungkas Dhany.