Korupsi PLTU Riau-1, Penyuap Eni Saragih Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Kamis, 13 Desember 2018 | 14:23 WIB
Korupsi PLTU Riau-1, Penyuap Eni Saragih Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tindak Korupsi (Tipikor), Lukas Prakoso vonis terdakwa bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tindak Korupsi (Tipikor), Lukas Prakoso vonis terdakwa bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo, 2 tahun 8 bulan penjara. Dia juga dikenai denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis itu dibacakan di PengadilanTipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018). Lukas menyebut terdakwa Kotjo telah terbukti memberikan suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih adalah perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Dengan pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan," kata Majelis Hakim Lukas dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).

"Eni tidak punya kewenangan untuk penentuan pelaksanaan proyek PT. PLN. Tapi terdakwa tahu Eni dapat memperlancar untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1," ujar Lukas

Majelis menyebut hal memberatkan terdakwa yakni, menambah daftar panjang anggota DPR RI yang terlibat tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan pemerintah dalam memberantas korupsi.

Menurut Lukas, hal yang meringankan terdakwa Kotjo, bersikap sopan dan tidak pernah terjerat hukum.

"Terdakwa sangat menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan," ujar Lukas.

Vonis terhadap terdakwa Kotjo lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK dengan menuntut 4 tahun kurungan penjara. Kotjo dijerat Undang Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undangbnomor 31 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kuasa Hukum Lucas: Jimmy Ini Siapa? Kenapa Perannya Tidak Diungkap KPK?

Kuasa Hukum Lucas: Jimmy Ini Siapa? Kenapa Perannya Tidak Diungkap KPK?

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 11:30 WIB

Intip Kekayaan Bupati Cianjur Tersangka Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan

Intip Kekayaan Bupati Cianjur Tersangka Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 11:08 WIB

KPK : Kode Cempaka Digunakan untuk Suap Bupati Cianjur

KPK : Kode Cempaka Digunakan untuk Suap Bupati Cianjur

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 04:59 WIB

Kronologi OTT Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar hingga Jadi Tersangka

Kronologi OTT Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar hingga Jadi Tersangka

News | Rabu, 12 Desember 2018 | 23:23 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Cianjur Irvan Rifano Muchtar Jadi Tersangka

Terjaring OTT KPK, Bupati Cianjur Irvan Rifano Muchtar Jadi Tersangka

News | Rabu, 12 Desember 2018 | 22:44 WIB

Terkini

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB