Dianggap Berbohong, Majikan Pitbull Akhirnya Dilaporkan Korban ke Polisi

Agung Sandy Lesmana | Walda Marison | Suara.com

Selasa, 18 Desember 2018 | 17:07 WIB
Dianggap Berbohong, Majikan Pitbull Akhirnya Dilaporkan Korban ke Polisi
Herman, korban gigitan anjing pitbull membuat laporan ke Polres Metro Jakbar. (Suara.com/Walda)

Suara.com - Lelaki bernama Herman melaporkan pemilik anjing pitbull bernama Ho Andri ke Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018) siang. Pelaporan itu dilakukan karena Andri dianggap telah berbohong atas janjinya yang hendak membayar perobatan dan perawatan luka-luka yang dialami Herman atas gigitan hewan peliharaannya.

Terkait pelaporan ini, Herman didampingi istrinya Eni dan tim pengacara ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Alasan kami melapor karena kami belum mendapatkan yang dijanjikan oleh pihak pelaku. Yang katanya mau damai, tapi sampai saat ini belum menerima. Itikad baik juga kurang. Saya mau benar keadilan," kata Herman usai membuat laporan.

Herman mengaku awalnya tak mau melaporkan kejadian ini karena Hendri mengaku akan bertanggung jawab untuk membayar seluruh pengobatan akibat gigitan anjing pitbull terhadap korban. Atas janjinya itu Herman akhirnya mau menempuh jalur damai dengan Andri.

"Kalau memang dia punya itikad baik dan memenuhi perjanjian yang kemarin perdamaian itu, saya mau kekeluargaan-lah. Tapi, nyatanya sampai sekarang belum ada kabar," jelasnya.

Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP No 2077 / K / XII / 2018 / Restro Jakpus.

Sebelumnya, Herman menderita luka di beberapa bagian tubuhnya akibat gigitan anjing pitbull pada Minggu (16/12/2018).

"Luka di betis kaki, punggung, leher, dan dada, akibat digigit anjingnya,” kata Kapolsek Sawah Besar Komisaris Polisi Mirzal Maulana saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).

Menurutnya, peristiwa tersebut bermula saat pemilik anjing pitbull tersebut ditegur oleh Herman. Pemilik itu ditegur karena jalan-jalan, tapi anjing tidak diikat.

Herman khawatir kalau anjing tersebut akan menggangu warga lain yang sedang olahraga. Apalagi anjing jenis pitbull terkenal anjing yang galak.

Adu argumen antar keduanya terjadi. Tapi, tiba-tiba saja anjing itu bereaksi. Diduga, anjing itu merasa Herman menganggu majikannya, sehingga akhirnya Herman diserang.

Pemilik anjing sempat menarik tubuh binatang peliharannya tersebut. Namun, anjing pitbull yang dinamakan Jecky itu tetap menyerang Herman. Aksi penyerangan yang dilakukan binatang itu baru berakhir setelah ditenangkan sang majikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Tunggu Pemeriksaan Jaksa Soal Berkas Perkara Hercules

Polisi Tunggu Pemeriksaan Jaksa Soal Berkas Perkara Hercules

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 17:45 WIB

Polisi Kirim Berkas Kasus Hercules ke Kejaksaan

Polisi Kirim Berkas Kasus Hercules ke Kejaksaan

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 13:33 WIB

Aksi Dermawan Hercules di Penjara, Sering Traktir Para Tahanan

Aksi Dermawan Hercules di Penjara, Sering Traktir Para Tahanan

News | Kamis, 29 November 2018 | 12:52 WIB

Dalam Tahanan, Hercules Selalu Makan Enak

Dalam Tahanan, Hercules Selalu Makan Enak

News | Kamis, 29 November 2018 | 12:15 WIB

Gali Kasus Kliennya, Tim Pengacara Sambangi Hercules di Penjara

Gali Kasus Kliennya, Tim Pengacara Sambangi Hercules di Penjara

News | Senin, 26 November 2018 | 13:31 WIB

Terkini

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:05 WIB

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo  Trump, Menkomdigi Buka Suara

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:04 WIB

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya:  Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:49 WIB

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:46 WIB

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:33 WIB