Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 244 KUHP dan Pasal 36 UU No 7 tahun 2011 tetang Mata Uang, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Bayar PSK Pakai Uang yang Dicetak di Warnet, Haryadi Dibekuk
Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 18 Desember 2018 | 19:53 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Sebelum Tutup Lokalisasi KD, DPRD Minta Pemerintah Kupang Lakukan Pembinaan
14 Desember 2018 | 10:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI