Hercules Konsultasi ke Kuasa Hukum Sebelum Geruduk PT Nila Alam

Dwi Bowo Raharjo | Walda Marison | Suara.com

Rabu, 16 Januari 2019 | 20:52 WIB
Hercules Konsultasi ke Kuasa Hukum Sebelum Geruduk PT Nila Alam
Berkas dinyatakan lengkap, polisi limpahkan kasus Hercules berikut tersangka ke Kejari Jakarta Barat. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Hercules Rozario Marshal sempat mempelajari putusan Peninjauan Kembali Nomor : 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004 sebelum merebut lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakart Barat. Putusan (PK) tersebut diyakini menjadi dasar hukum pihaknya untuk menduduki lahan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan mengatakan, Hercules sempat mendiskusikan hal tersebut kepada kuasa hukumnya Sopian Sitepu.

"Sebelum terdakwa membantu saksi Handy Musawan mengambil alih tanah tersebut, terdakwa meminta pendapat dari penasehat hukum mengenai dapatkah tanah itu diambil alih berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor : 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019).

Putusan PK itu didapatkan Hercules dari anak buahnya yang bernama Bobi. Bobi sendiri mendapatkan putusan PK tersebut dari Handy Musawan, selaku ahli waris lahan PT. Nila Alam.

"Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi tidak bisa baca tulis, lalu saksi Fransisco Soares Rekardo alias Bobi meminta bantuan kepada terdakwa Hercules Rozario Marshal," jelasnya.

Hercules bersama puluhan anak buah Bobi disebut merangsek masuk ke PT. Nila Alam pada 8 Agustus 2018 lalu untuk memasang plang yang menyatakan jika tanah tersebut milik Handi Musawan, sang ahli waris.

Plang tersebut berbunyi "HAK MILIK BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO 90/2003 TANAH INI MILIK THIO JU AUW BERSAUDARA KUASA HUKUM SOPIAN SITEPU, SH. KUASA LAPANGAN HERCULES, CS" di tancap ke dalam laha PT. Nila Alam.

Pada saat proses penancapan, komplotan anak buah Bobi dan Hercules juga melakukan pengerusakan.

"Bobi masuk beramai ramai ke areal pekarangan tanah dengan cara membuka paksa pintu kantor pemasaran PT. Nila Alam dengan cara mendorong pintu sehingga pintu engsel rusak dan seterusnya pintu kantor pemasaran tida bisa digunakan," kata dia.

Selama proses perebutan lahan, pihak PT. Nila Alam sempat melalukan perlawanan. Namun pihak PT Nila Alam nampaknya tidak dapat berbuat banyak karena kalah jumlah dengan massa Hercules.

"Saksi saksi yang ada di dalam areal PT. Nila Alam merasa takut melihat terdakwa dan anakbuahnya sangat banyak," terangnya.

Terkait kasus ini, Hercules didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 335 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang perlakukan tak menyenangkan dan Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memaksa masuk rumah tanpa hak. Atas tiga pasal itu, Hercules terancam penjara maksimal di atat 7 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi menetapkan Hercules sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pemerasan terhadap PT Nila Alam di Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, Hercules diduga berperan sebagai dalang yang mengorganisir puluhan preman untuk menduduki ke kantor tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buta Huruf, Rekan Minta Ini ke Hercules Sebelum Duduki PT Nila Alam

Buta Huruf, Rekan Minta Ini ke Hercules Sebelum Duduki PT Nila Alam

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 18:52 WIB

Hercules Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota

Hercules Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 18:15 WIB

Saat Rebut Lahan, Preman Suruhan Hercules Ganti Plang Nama PT Nila Alam

Saat Rebut Lahan, Preman Suruhan Hercules Ganti Plang Nama PT Nila Alam

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 16:18 WIB

Jaksa Ungkap Detik-detik Hercules dan Anak Buahnya Serobot PT. Nila Alam

Jaksa Ungkap Detik-detik Hercules dan Anak Buahnya Serobot PT. Nila Alam

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 16:04 WIB

Terkini

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:59 WIB

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:54 WIB

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:51 WIB

Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak

Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:42 WIB

'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:38 WIB

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:31 WIB

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:19 WIB

Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang

Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:17 WIB

Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global

Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:17 WIB

Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook

Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:10 WIB