Kritik Prosedur Pembebasan Baasyir, Mahfud MD: Yusril Bukan Menkumham

Reza Gunadha | Suara.com

Jum'at, 25 Januari 2019 | 21:23 WIB
Kritik Prosedur Pembebasan Baasyir, Mahfud MD: Yusril Bukan Menkumham
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, prosedur pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir keliru sejak awal.

Sebab, prosedur pembebasannya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pembebasan bersyarat.

"Saya kira prosedurnya keliru kemudian organisatorisnya juga keliru," kata Mahfud MD ditemui di Gedung Pusat UGM, Yogyakarta, seperti diberitakan Antara, Jumat (25/1/2019).

Mestinya, menurut PP No 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang melakukan itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Sesuai PP tersebut, kata dia, pembebasan bersyarat ditangani oleh Menkumham yang selanjutnya mendelegasikan kepada Dirjen Pemasyarakatan.

"Nah, Yusril (Yusril Ihza Mahendra) itu kan bukan Menkumham, penasihat presiden juga bukan. Dia penasihat Pak Jokowi, bukan panasihat presiden," kata Mahfud.

Selain itu, menurut dia, keputusan pembebasan bersyarat juga harus didahului dengan melakukan pembinaan bagi narapidana selama beberapa bulan, kemudian mendapat penilaian dari masyarakat terkait dengan kelayakan mendapat pembebasan.

"Lalu dia bersedia menyatakan Pancasila dan UUD sebagai ideologi dan konstitusi yang akan dia taati, artinya taat pada NKRI," katanya.

Mahfud juga menilai, ada kesan ketergesa-gesaan merujuk istilah bebas murni yang sebelumnya sempat muncul dalam rencana pembebasan Baasyir.

Bebas murni, kata Mahfud, diberikan melalui putusan hakim di tingkat pertama yang membuktikan orang tersebut tidak bersalah sehingga sama sekali tidak menjalani hukuman.

"Kalau bebas biasa, ya, menunggu masa hukuman selesai. Kalau bebas bersyarat, syaratnya sisa masa hukuman tinggal 2,5 tahun.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Begini Sikap PM Australia

Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Begini Sikap PM Australia

News | Jum'at, 25 Januari 2019 | 14:57 WIB

BNPT: Abu Bakar Baasyir Menolak Program Deradikalisasi

BNPT: Abu Bakar Baasyir Menolak Program Deradikalisasi

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 13:36 WIB

Pengacara: Abu Bakar Baasyir Tak Perlu Teken Ikrar Setia pada NKRI

Pengacara: Abu Bakar Baasyir Tak Perlu Teken Ikrar Setia pada NKRI

News | Rabu, 23 Januari 2019 | 23:24 WIB

Fadli Zon: Abu Bakar Baasyir Urung Bebas, Indonesia Jangan Manut ke Asing

Fadli Zon: Abu Bakar Baasyir Urung Bebas, Indonesia Jangan Manut ke Asing

News | Rabu, 23 Januari 2019 | 22:10 WIB

Terkini

Momen Haru Amsal Sitepu Berdiri dan Membungkuk di DPR: Terima Kasih Pak, Saya Sudah Bebas

Momen Haru Amsal Sitepu Berdiri dan Membungkuk di DPR: Terima Kasih Pak, Saya Sudah Bebas

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:42 WIB

Serangan Udara Beruntun Guncang Selat Hormuz, Fasilitas Vital Iran Hancur

Serangan Udara Beruntun Guncang Selat Hormuz, Fasilitas Vital Iran Hancur

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:41 WIB

Komisi III DPR Cecar Kajari Karo, Diduga Halangi Amsal Sitepu Keluar Rutan Meski Hakim Setuju

Komisi III DPR Cecar Kajari Karo, Diduga Halangi Amsal Sitepu Keluar Rutan Meski Hakim Setuju

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:32 WIB

Kecanggihan USS George HW Bush, Kapal Induk Nuklir Diutus Donald Trump Guncang Iran

Kecanggihan USS George HW Bush, Kapal Induk Nuklir Diutus Donald Trump Guncang Iran

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:29 WIB

'Biar Anaknya Bangga': Keluarga Sepakat Kopda Farizal Dimakamkan di TMP Giripeni

'Biar Anaknya Bangga': Keluarga Sepakat Kopda Farizal Dimakamkan di TMP Giripeni

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:26 WIB

Usai Penertiban Jukir Liar, 8 Spanduk Peringatan Dipasang di Titik Rawan Pungli Blok M Square

Usai Penertiban Jukir Liar, 8 Spanduk Peringatan Dipasang di Titik Rawan Pungli Blok M Square

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:24 WIB

Peluru Nyasar ke Sekolah di Gresik, Ibu Korban Diminta Tutup Mulut dan Operasi Anak Sempat Tertunda

Peluru Nyasar ke Sekolah di Gresik, Ibu Korban Diminta Tutup Mulut dan Operasi Anak Sempat Tertunda

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:23 WIB

Gagal 2 Kali Mediasi, Ibu Korban Peluru Nyasar Berikan Somasi Hingga Lapor Pomal Kodaeral

Gagal 2 Kali Mediasi, Ibu Korban Peluru Nyasar Berikan Somasi Hingga Lapor Pomal Kodaeral

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:19 WIB

Sampaikan Surat ke Setneg, Kerry Riza Cs Ajukan Abolisi ke Prabowo

Sampaikan Surat ke Setneg, Kerry Riza Cs Ajukan Abolisi ke Prabowo

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:17 WIB

Amsal Sitepu Bongkar Rayuan Jaksa Karo: Ditawari Jadi Saksi Ahli dan Proyek Video Sebelum Dipenjara

Amsal Sitepu Bongkar Rayuan Jaksa Karo: Ditawari Jadi Saksi Ahli dan Proyek Video Sebelum Dipenjara

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:14 WIB