3 Tahun Jadi Buronan Kejari Jaksel, Perdana Marcos Dibekuk KPK di Depok

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 28 Januari 2019 | 19:05 WIB
3 Tahun Jadi Buronan Kejari Jaksel, Perdana Marcos Dibekuk KPK di Depok
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan Perdana Marcos (PM) yang menjadi tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus korupsi proyek jalan. Perdana Marcos yang dibekuk penyidik KPK pada Senin (28/1/2019) itu telah buron selama tiga tahun pasca ditetapkan sebagaitersangka pada 2016 lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan Marcos dibekuk petugas di sebuah kantor di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat.

"Kegiatan penangkapan DPO Kejari Jakarta Selatan atas nama tersangka PM (Perdana Marcos). KPK melakukan pencarian berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan.

Febri menyebut selama tiga tahun pelariannya hingga kini tangkap, Perdana sering berpindah- pindah tempat. Selama pelariannya, Perdana juga kerap mengubah identitas.

"Selama menjadi DPO, diduga tersangka PM masih mengikuti berbagai proyek dengan menggunakan beberapa perusahaan berbeda," tutur Febri.

Perdana merupakan pihak swasta sebagai penyedia jasa atau barang dalam kegiatan pekerjaan peningkatan trotoar dan saluran tepi wilayah Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Proyek itu dilaksanakan Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2015.

"PM (Perdana Marcos) ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2016 dan dinyatakan DPO setelah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka. Namun tidak datang," ujar Febri

Pasca ditangka, Marcos sudah diserahkan KPK kepada Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 4,4 miliar.

Perdana terbukti bersalah melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang - Undang 31 Tahun 1999 Jo UU 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan telah dilakukan eksekusi pidana badan oleh Kejari Jakarta Selatan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Bidik 200 Kasus Korupsi Tahun 2019

KPK Bidik 200 Kasus Korupsi Tahun 2019

News | Senin, 28 Januari 2019 | 18:42 WIB

Istri Nurhadi Sebut Uang yang Disita KPK untuk Perobatan Saraf Kejepit

Istri Nurhadi Sebut Uang yang Disita KPK untuk Perobatan Saraf Kejepit

News | Senin, 28 Januari 2019 | 18:25 WIB

Cegah Korupsi, KPK Minta Anggota DPR Lapor SPT dan LHKPN

Cegah Korupsi, KPK Minta Anggota DPR Lapor SPT dan LHKPN

News | Senin, 28 Januari 2019 | 13:34 WIB

Suap Air Minum Bencana, KPK Periksa Kepala Unit Layanan KemenPUPR

Suap Air Minum Bencana, KPK Periksa Kepala Unit Layanan KemenPUPR

News | Senin, 28 Januari 2019 | 12:26 WIB

Suap Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa Ketua Bidang SDM KONI

Suap Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa Ketua Bidang SDM KONI

News | Senin, 28 Januari 2019 | 12:02 WIB

Terkini

Militer AS Tuding Garda Revolusi Iran Serang Kapal Supertanker dengan Rudal dan Drone

Militer AS Tuding Garda Revolusi Iran Serang Kapal Supertanker dengan Rudal dan Drone

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:18 WIB

Jelang Peluncuran Rabu, REDMI Note 17 Pro Max 5G Pamer Ketahanan Air hingga 72 Jam

Jelang Peluncuran Rabu, REDMI Note 17 Pro Max 5G Pamer Ketahanan Air hingga 72 Jam

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 09:15 WIB

Gantikan Purbaya, Menkeu Baru Suahasil Jamin Kemenkeu Lebih Solid

Gantikan Purbaya, Menkeu Baru Suahasil Jamin Kemenkeu Lebih Solid

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:13 WIB

Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini

Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini

Bekaci | Selasa, 15 September 2026 | 09:13 WIB

Gol Offside Haaland Disahkan Manchester United Dicurangi, Wasit VAR Dibebastugaskan

Gol Offside Haaland Disahkan Manchester United Dicurangi, Wasit VAR Dibebastugaskan

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 09:09 WIB

RWA dan Stablecoin Jadi Fokus, Bursa Kripto CFX Siapkan Infrastruktur Digital

RWA dan Stablecoin Jadi Fokus, Bursa Kripto CFX Siapkan Infrastruktur Digital

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:03 WIB

Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali

Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali

Bali | Selasa, 15 September 2026 | 09:00 WIB

Memahami Privilege Blindness di Tengah Krisis dan Berita Buruk

Memahami Privilege Blindness di Tengah Krisis dan Berita Buruk

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 09:00 WIB

Kedaulatan Data Jadi Kunci Ketahanan Bisnis UMKM di Era Gempuran AI

Kedaulatan Data Jadi Kunci Ketahanan Bisnis UMKM di Era Gempuran AI

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:58 WIB

Inovasi Aset Digital Berkembang, Bursa Kripto CFX Dorong Ekosistem Syariah

Inovasi Aset Digital Berkembang, Bursa Kripto CFX Dorong Ekosistem Syariah

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:56 WIB

×