Tanggapi Vonis Ahmad Dhani, M Taufik: Negara dalam Keadaan Berbahaya

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Selasa, 29 Januari 2019 | 20:26 WIB
Tanggapi Vonis Ahmad Dhani, M Taufik: Negara dalam Keadaan Berbahaya
Ketua Sekretariat Nasional Prabowo-Sandiaga, Mohamad Taufik. (Suara.com/Tio)

Suara.com - Ketua Sekretariat Nasional Prabowo-Sandiaga, Mohamad Taufik mengaku prihatin melihat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis kader Partai Gerindra Ahmad Dhani 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Dia menyebut vonis yang dijatuhkan kepada Dhani sebagai korban kemunduran demokrasi. Bahkan, Taufik menyebutkan kondisi Indonesia sudah semakin berbahaya bagi orang yang mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Saya kira ini negara dalam keadaan berbahaya, semakin keras. Apa yang dilakukan Ahmad Dhani kan adalah bagian dari pembangunan demokrasi kebebasan menyampaikan pendapat, saya kira semua orang sepakat tentang itu," kata Muhammad Taufik di Sekretariat Nasional Prabowo - Sandiaga, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu khawatir jika kasus Ahmad Dhani ini akan membuat masyarakat tidak berani berbicara untuk mengkritik pemerintah.

"Saya khawatir nanti tidak ada orang lagi yang berbicara, kalau sudah tidak ada yang mau bicara mundur betul demokrasi kita," jelasnya.

Sebagai dukungan terhadap Ahmad Dhani, Seknas Menteng atau biasa disebut "Kandang Banteng" akan menggelar diskusi "Selasaan" yang membahas kasus Ahmad Dhani.

"Minggu depan akan mendiskusikan soal posisi hukum Ahmad Dhani dalam diskusi selasaan, kita akan undang para pakar hukum untuk bicara," tukasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Target Menang Pemilu 2019, Caleg Gerindra Utamakan Prabowo - Sandiaga

Target Menang Pemilu 2019, Caleg Gerindra Utamakan Prabowo - Sandiaga

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 19:24 WIB

Ajukan Banding, Ahmad Dhani Dibela 40 Pengacara BPN Prabowo-Sandiaga

Ajukan Banding, Ahmad Dhani Dibela 40 Pengacara BPN Prabowo-Sandiaga

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 19:03 WIB

Besok, Fadli Zon Gelar Aksi Solidaritas Ahmad Dhani karena Divonis Penjara

Besok, Fadli Zon Gelar Aksi Solidaritas Ahmad Dhani karena Divonis Penjara

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 18:53 WIB

Artis Ini Yakin Penjara Bukan Hal Menakutkan buat Ahmad Dhani

Artis Ini Yakin Penjara Bukan Hal Menakutkan buat Ahmad Dhani

Entertainment | Selasa, 29 Januari 2019 | 17:17 WIB

Tim Prabowo: Vonis Penjara Ahmad Dhani Contoh Hukum Sangat Berpihak

Tim Prabowo: Vonis Penjara Ahmad Dhani Contoh Hukum Sangat Berpihak

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 17:02 WIB

Terkini

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:52 WIB

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari

Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari

Bogor | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:48 WIB

Ledakan Guncang Bogor di Depan Hotel Pemain Vietnam Jelang Lawan Timnas Indonesia

Ledakan Guncang Bogor di Depan Hotel Pemain Vietnam Jelang Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Bahlil Pastikan BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Berfluktuasi

Bahlil Pastikan BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Berfluktuasi

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Saham Tempo (TMPO) Terbang 35 Persen Sentuh ARA, Investor Bertaruh Isu Demo Agustus?

Saham Tempo (TMPO) Terbang 35 Persen Sentuh ARA, Investor Bertaruh Isu Demo Agustus?

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Skema Pagar Dedie Rachim Bikin Waswas, Warga RE Martadinata Minta JPO Dulu Sebelum Ditutup

Skema Pagar Dedie Rachim Bikin Waswas, Warga RE Martadinata Minta JPO Dulu Sebelum Ditutup

Bogor | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Pipa PAM JAYA Bocor di Antasari, Ganggu Suplai Air 18 Kelurahan di Jakarta Selatan

Pipa PAM JAYA Bocor di Antasari, Ganggu Suplai Air 18 Kelurahan di Jakarta Selatan

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:38 WIB

Awas Boncos! Ini 8 Biaya Tersembunyi Pesta Pernikahan yang Sering Luput dari Anggaran

Awas Boncos! Ini 8 Biaya Tersembunyi Pesta Pernikahan yang Sering Luput dari Anggaran

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:35 WIB

Perbedaan ASICS Novablast 6 vs Novablast 5: Apakah Perlu Upgrade?

Perbedaan ASICS Novablast 6 vs Novablast 5: Apakah Perlu Upgrade?

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:34 WIB

×