Dewan Pers Sebut Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik

Iwan Supriyatna | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 30 Januari 2019 | 06:51 WIB
Dewan Pers Sebut Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menunjukan Tabloid Indonesia Barokah yang berhasil diamankan dari sebuah masjid di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Banten, Kamis (24/1/2019). [Antara/Muhammad Iqbal]

Suara.com - Dewan Pers menyebutkan bahwa Tabloid Indonesia Barokah bukan termasuk produk jurnalistik. Hal itu berdasarkan hasil investigasi Dewan Pers terhadap keberadaan redaksi dan isi konten Tabloid Indonesia Barokah.

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menuturkan, Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Selain itu, juga tidak memenuhi unsur Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik seperti yang tertuang dalam peraturan-peraturan Dewan Pers.

"Dilihat dari sisi administrasi dan konten, Tabloid Indonesia Barokah bukan pers," kata Yosep lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (29/1/2019).

Yosep mengungkapkan, seluruh data informasi terkait redaksi Tabloid Indonesia Barokah yang tercantum di dalam boks redaksi merupakan data fiktif.

Dari hasil penelusuran Dewan Pers alamat dan nomor telepon redaksi Tabloid Indonesia Barokah yang dicantumkan di boks redaksi tersebut tidak ditemukan dan tidak bisa dihubungi.

Lebih lanjut, Yosep juga mengatakan bahwasanya nama-nama wartawan yang tercantum di dalam boks redaksi Tabloid Indonesia Barokah tidak terdata Dewan Pers sebagai wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan.

Padahal, kata Yosep sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, Pemimpin Redaksi (Pemred) perusahaan pers harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama.

Untuk itu, Yosep mengatakan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas terbitnya Tabloid Indonesia Barokah dapat menggunakan undang-undang lain di luar undang-undang Pers.

Mengingat berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan tabloid tersebut tidak masuk ke dalam unsur produk jurnalistik.

"Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Tabloid Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan undang-undang lain di luar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Y Nurhayati melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers pada Jumat (25/1) lalu.

Hal itu dilakukan lantaran Tabloid Indonesia Barokah dinilai telah menyebar kebencian dengan melakukan fitnah kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Laporan Ditolak, BPN Ragu Polisi Mau Usut Tabloid Indonesia Barokah

Laporan Ditolak, BPN Ragu Polisi Mau Usut Tabloid Indonesia Barokah

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 21:10 WIB

Tabloid Indonesia Barokah Beredar Jelang Pilpres, FPI: Model Kampanye Kotor

Tabloid Indonesia Barokah Beredar Jelang Pilpres, FPI: Model Kampanye Kotor

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 17:56 WIB

Fahri Hamzah: Jokowi Tak Sadar Dijatuhkan Kubu Sendiri

Fahri Hamzah: Jokowi Tak Sadar Dijatuhkan Kubu Sendiri

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 15:14 WIB

Terkini

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB