Divonis Mati, Asia Bibi Napi Penistaan Agama di Pakistan Akhirnya Bebas

Reza Gunadha | Suara.com

Rabu, 30 Januari 2019 | 16:56 WIB
Divonis Mati, Asia Bibi Napi Penistaan Agama di Pakistan Akhirnya Bebas
Pendemo di Pakistan yang menuntut Menteri Kehakiman Zahir Hamid dipecat karena membebaskan Asia Bibi.[AAMIR QURESHI/AFP]

Suara.com - Mahkamah Agung Pakistan menerbitkan keputusan hukum yang menguatkan pembebasan Asia Bibi, perempuan Kristen yang menghabiskan bertahun-tahun di penjara karena dianggap melakukan penistaan agama.

Selain menetapkan pembebasan Bibi, MA Pakistan juga menolak petisi yang diajukan oleh kelompok Islamis yang menyerukan agar Asia Bibi dieksekusi mati.

Kekinian, atas perintah MA, Asia Bibi ditempatkan di lokasi rahasia dan berkeamanan ekstra ketat, dan diberi kesempatan untuk meninggalkan Pakistan serta mencari suaka di negara lain.

"Pada hakikatnya, petisi ini dibubarkan," kata Ketua Mahkamah Agung Pakistan Asif Saeed Khosa seperti diberitakan Reuters, Selasa (29/1/2019).

November 2018, Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengatakan pemerintahnya dan Pakistan sedang membicarakan mengenai kemungkinan Bibi mendapat suaka.

Sementara Kementerian luar negeri Kanada menekankan, bahwa menyelamatkan Asia Bibi dari persekusi adalah prioritas bagi pemerintah.

“Kami bekerja dengan teman-teman dan sekutu yang sepaham tentang masalah ini. Kanada siap melakukan segala yang kami bisa untuk memastikan keamanan Asia Bibi, ” demikian pernyataan resmi Kemenlu Kanada.

Kasus Bibi menjadi sorotan internasional karena Pakistan masih memunyai undang-undang penistaan agama yang diskriminatif. 

UU penisataan agama itu memuat pasal-pasal yang membuat sulit minoritas Kristen Pakistan. Pada negeri tersebut, umat Kristiani hanya 1,6 persen dari 200 juta jiwa penduduk Pakistan.

Asia Bibi, petani, dihukum pada tahun 2010 karena membuat pernyataan yang disebut menghina Islam.

Tuduhan itu bermula ketika Bibi cekcok dengan rekan sekerjanya soal minum. Kala itu, Bibi dilarang memakai gelas para pekerja untuk minum karena dirinya bukan Muslim.

Dalam persidangan, Asia Bibi dihukum bersalah melakukan penistaan agama dan menerima vonis mati. Namun, dalam persidangan banding pada Oktober 2018, Asia Bibi divonis bebas setelah 8 tahun hidup di penjara.

Vonis bebas Bibi itu sempat memicu protes massal dari kelompok-kelompok fundamentalis di kota-kota besar Pakistan. Bahkan, kerusuhan sempat terjadi di sejumlah daerah.

Kaum fundamentalis mendesak MA untuk tetap mengeksekusi mati Asia Bibi. Di bawah tekanan protes, MA menyetujui menghentikan Bibi pergi mencari suaka ke luar negara sampai ada ketetapan hukum MA mengenai petisi kaum fundamentalis.

Sejak dibebaskan Oktober 2018, Asia Bibi disembunyikan dan dilindungi negara. Selama dipenjara hingga kekinian, Asia Bibi berketetapan hati menegaskan dirinya tak pernah melakukan penistaan agama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi akan Panggil Rocky Gerung Terkait Pernyataan Kitab Suci Adalah Fiksi

Polisi akan Panggil Rocky Gerung Terkait Pernyataan Kitab Suci Adalah Fiksi

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 09:12 WIB

Tragis, Tak Bisa Pulang karena Kehabisan Visa, Wanita Ini Malah Diperkosa

Tragis, Tak Bisa Pulang karena Kehabisan Visa, Wanita Ini Malah Diperkosa

News | Senin, 28 Januari 2019 | 09:50 WIB

Pesan Alumni 212 ke Ahok: Jangan Sakiti Kembali Umat Islam

Pesan Alumni 212 ke Ahok: Jangan Sakiti Kembali Umat Islam

News | Jum'at, 25 Januari 2019 | 12:55 WIB

Jelang Kebebasan Ahok, Warga Masih Lalu Lalang di Sekitar Mako Brimob

Jelang Kebebasan Ahok, Warga Masih Lalu Lalang di Sekitar Mako Brimob

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 08:33 WIB

Ahok Besok Bebas, Intip Deretan Sumber Kekayaannya

Ahok Besok Bebas, Intip Deretan Sumber Kekayaannya

Bisnis | Rabu, 23 Januari 2019 | 09:29 WIB

Terkini

PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel

PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:06 WIB

PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel

PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:02 WIB

PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon

PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:01 WIB

Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK

Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:46 WIB

BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber

BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:41 WIB

Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan

Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:41 WIB

BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm

BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:35 WIB

Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung

Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:30 WIB

Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi

Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:25 WIB

Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru

Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:19 WIB