Kurang Bukti, Bawaslu Tolak Laporan PSI Soal Spanduk Dukungan LGBT

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Kamis, 31 Januari 2019 | 13:44 WIB
Kurang Bukti, Bawaslu Tolak Laporan PSI Soal Spanduk Dukungan LGBT
Baliho PSI bertuliskan Hargai Hak-hak LGBT. (Istimewa)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta menolak laporan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) soal munculnya spanduk liar dukungan LGBT di Jakarta. Laporan PSI itu ditolak lantaran bukti-bukti yang disertakan dianggap kurang lengkap.

Selain itu, alasan pelaporan tersebut belum diproses Bawaslu karena PSI tak mencantumkan nama terlapor. Terkait hal ini, Bawaslu memberikan waktu selama satu minggu agar PSI bisa melengkapi bukti-bukti terkait laporan kasus spanduk liar bertuliskan Hargai Hak-Hak LGBT yang mencatut nama petinggi partai tersebut.

"Kami sudah mencoba untuk memenuhi persyaratan tapi memang sayangnya terlapornya itu belum ada. Kami sudah membuat laporan formal, tapi persyaratan formalitasnya masih kurang, kami diberi waktu sampai hari Senin," kata Kuasa Hukum PSI, Anthony Winza di Bawaslu DKI Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (31/1/2019).

Anthony mengharapkan, jika nantinya laporan itu sudah diterima, Bawaslu bisa mengusut aktor intelektual di balik penyebaran spanduk yang dianggap telah mencoreng nama baik PSI.

"Kami percayakan kepada Bawaslu bersama Gakkumdu nanti, jika memang proses ini bisa lanjut karena ditemukannya unsur pidananya, kami berharap Bawaslu bisa memberikan temuan-temuan siapa pelakunya," kata dia.

Sementara itu, juru Bicara PSI Bidang Hukum, Rian Ernest mengaku kader mereka tidak goyah dengan adanya spanduk yang mengatasnamakan partai mereka. "Kami pikir wajar saja, kita kan santai saja semua, kita bawa cengir saja, anak muda berpolitik dihajar-hajar gini kita makin senang, justru kami semakin solid dan makin teguh melawan korupsi dan intoleransi," kata Rian.

Sebelumnya, beredar spanduk bertuliskan 'Hargai Hak-hak LGBT' dengan memajang foto Ketua Umum Grace Natalie dan Sekjen Raja Juli Antoni. Spanduk tersebut ditemukan terpasang di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Jalan Abdul Syafei, Tebet, Jakarta Selatan. Lantaran dianggap meresahkan warga, spanduk liar itu telah ditertibkan petugas kecamatan setempat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PSI Senang Ada Spanduk PSI Dukung Hak - hak LGBT, Kenapa?

PSI Senang Ada Spanduk PSI Dukung Hak - hak LGBT, Kenapa?

News | Kamis, 31 Januari 2019 | 11:27 WIB

Geram, PSI Laporkan Baliho Dukungan Hak-Hak LGBT ke Bawaslu DKI Jakarta

Geram, PSI Laporkan Baliho Dukungan Hak-Hak LGBT ke Bawaslu DKI Jakarta

News | Kamis, 31 Januari 2019 | 10:44 WIB

Soal Baliho Bertuliskan Hargai Hak-Hak LGBT, Sekjen: Itu Bukan Dibuat PSI

Soal Baliho Bertuliskan Hargai Hak-Hak LGBT, Sekjen: Itu Bukan Dibuat PSI

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 20:59 WIB

Caleg PDIP Penyebar Tabloid Pembawa Pesan Terancam Kena Sanksi Bawaslu

Caleg PDIP Penyebar Tabloid Pembawa Pesan Terancam Kena Sanksi Bawaslu

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 15:43 WIB

Bawaslu Sebut Ada Unsur Kampanye di Tabloid Pembawa Pesan

Bawaslu Sebut Ada Unsur Kampanye di Tabloid Pembawa Pesan

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 14:46 WIB

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, PSI : Jempolmu Harimaumu

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, PSI : Jempolmu Harimaumu

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 10:26 WIB

Terkini

Beda Peran Laut Merah dan Selat Hormuz, Akan Ditutup Iran?

Beda Peran Laut Merah dan Selat Hormuz, Akan Ditutup Iran?

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:39 WIB

KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi

KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:34 WIB

Update Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: 3 Perwira dan 1 Bintara TNI Segera Disidang!

Update Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: 3 Perwira dan 1 Bintara TNI Segera Disidang!

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:34 WIB

Dokumen Bocor, Iran Gunakan Satelit Mata-Mata China Untuk Perang Lawan Amerika Serikat

Dokumen Bocor, Iran Gunakan Satelit Mata-Mata China Untuk Perang Lawan Amerika Serikat

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:33 WIB

AS-Iran Mainkan 'Game of Chicken' di Selat Hormuz: Blokade Trump Terancam Jadi Boomerang

AS-Iran Mainkan 'Game of Chicken' di Selat Hormuz: Blokade Trump Terancam Jadi Boomerang

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:27 WIB

AS Memblokade Selat Hormuz tapi Malah Kehabisan Rudal, Kini Keteteran?

AS Memblokade Selat Hormuz tapi Malah Kehabisan Rudal, Kini Keteteran?

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:22 WIB

Iran Peringatkan Kapal Perang AS yang Blokade Selat Hormuz dalam Jangkauan Rudal

Iran Peringatkan Kapal Perang AS yang Blokade Selat Hormuz dalam Jangkauan Rudal

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:15 WIB

Zulhas Bongkar Penyebab Minyakita Langka, Ternyata Bukan Soal Stok

Zulhas Bongkar Penyebab Minyakita Langka, Ternyata Bukan Soal Stok

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:04 WIB

Bukan Rudal Iran! Warga Israel Kocar-kacir Diserang Hewan Kecil yang Diistimewakan Alquran

Bukan Rudal Iran! Warga Israel Kocar-kacir Diserang Hewan Kecil yang Diistimewakan Alquran

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:58 WIB

33 Hari Kasus Andrie Yunus, KontraS Soroti Lambannya Penanganan dan Minim Transparansi

33 Hari Kasus Andrie Yunus, KontraS Soroti Lambannya Penanganan dan Minim Transparansi

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:57 WIB