Dua Cara Ahmad Dhani Diadili di Kasus Ujaran Kebencian di Surabaya

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 01 Februari 2019 | 13:33 WIB
Dua Cara Ahmad Dhani Diadili di Kasus Ujaran Kebencian di Surabaya
Karikatur terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Foto milik Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur belum memutuskan memindahkan Ahmad Dhani ke penjara Surabaya, Jawa Timur. Sebab Kejati masih memilih antara 2 pilihan untuk menyidangkan Ahmad Dhani yang menjadi terdakwa kasus ujaran idiot di Surabaya.

Dua opsi tersebut adalah pemindahan penahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang ke Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Surabaya dan yang kedua sistem pinjam tahanan atau bon untuk dihadirkan saat persidangan saja.

"Dua opsi itu sudah kita ajukan. Saat ini kita masih menunggu jawaban untuk opsi pertama (pemindahan tahanan). Kalau memang tidak bisa, maka kita akan menggunakan opsi kedua (pinjam tahanan)," tegas Asep Maryono, Aspidum Kejati Jatim, Jumat (1/2/2019).

Asep menegaskan, Kejati Jatim tetap mengupayakan untuk menyidangkan kasus suami Mulan Jameelah itu di Surabaya dengan alasan menekan tingginya biaya.

"Selain itu, saksi-saksi dalam kasus pencemaran nama baik ini khan kebanyakan dari Surabaya. Alasan itulah kita tetap mengupayakan persidangan digelar di Surabaya," pungkasnya.

Kasus musisi yang juga kader Partai Gerindra, Ahmad Dhani akan segera disidangkan di PN Surabaya pada tanggal 7 Februari 2019 mendatang. Kejati Jatim telah menunjuk empat jaksa penuntut umum (JPU).

Seperti diketahui, Ahmad Dhani ditetapkan tersangka atas ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.

Suami Mulan Jameela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ahmad Dhani sendiri dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI pada 1 September lalu ke Polda Jatim.

Kontributor : Achmad Ali

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahmad Dhani Diminta Catat Kejanggalan Rutan Cipinang, Ini Kata Ditjen PAS

Ahmad Dhani Diminta Catat Kejanggalan Rutan Cipinang, Ini Kata Ditjen PAS

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 13:13 WIB

Tak Berizin, Ketua Seknas Prabowo - Sandiaga Tak Bisa Jenguk Ahmad Dhani

Tak Berizin, Ketua Seknas Prabowo - Sandiaga Tak Bisa Jenguk Ahmad Dhani

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 11:50 WIB

Ancaman Amien Rais untuk Membela Ahmad Dhani

Ancaman Amien Rais untuk Membela Ahmad Dhani

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 06:19 WIB

Dirangkul Ahmad Dhani, Mulan Jameela : Hasbunallah Wani'mal Wakil...

Dirangkul Ahmad Dhani, Mulan Jameela : Hasbunallah Wani'mal Wakil...

Entertainment | Jum'at, 01 Februari 2019 | 07:05 WIB

Fadli Zon Galang Petisi buat Ahmad Dhani, PDIP: Manuver Politik Prabowo

Fadli Zon Galang Petisi buat Ahmad Dhani, PDIP: Manuver Politik Prabowo

News | Kamis, 31 Januari 2019 | 21:38 WIB

Terkini

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:32 WIB

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:25 WIB

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:23 WIB

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:19 WIB

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:47 WIB

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:35 WIB

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB

Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh

Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:28 WIB

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:21 WIB

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:06 WIB