Suara.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Barat langsung melakukan pemeriksaan terhadap Dorfin Felix (35), tersangka penyelundupan narkoba asal Prancis yang tertangkap di kawasan Hutan Pusuk pada Jumat (1/2/2019) malam sekitar pukul 22.30 WITA.
Dorfin yang ditangkap dari kawasan Hutan Pusuk tiba di Mapolda NTB pada pukul 23.00 WITA dengan iringan lima kendaraan roda empat milik anggota kepolisian.
Dari iringan kendaraan yang berhenti di lapangan parkir gedung tengah Mapolda NTB, Dorfin turun dengan wajah letih dan penampilan yang lusuhnya mendapat pengawalan ketat anggota kepolisian hingga ke ruang Divisi Propam.
Pemeriksaan perdana untuk kasus pelariannya dari Rutan Polda NTB, Dorfin berada di ruang divisi propam sekitar dua jam lamanya, hingga Sabtu (2/2/2019) dini hari pukul 01.30 WITA.
Usai menjalani pemeriksaan, Dorfin digiring kembali ke rutan tempat sebelumnya ditahan, yakni di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
Persembunyian Dorfin ini berhasil terbongkar berdasarkan kerja keras anggota Satreskrim Polres Lombok Utara yang diakuinya sudah lama mengintai jejak pelariannya.
Dorfin ditangkap pada 21 September 2018, setibanya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Praya, Lombok Tengah.
Modus penyelundupannya terbongkar ketika Dorfin menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas Bea dan Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.
Barang bukti yang diamankan dari Dorfin berupa pecahan kristal berwarna cokelat diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2.477,95 gram.
Baca Juga: Kerugian Negara Akibat Korupsi Izin Tambang Supian Hadi Lebihi Kasus E-KTP
Satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.
Kemudian, petugas juga menyita barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir, 22 butir di antaranya berwarna cokelat berbentuk tengkorak.
Sumber: Antara