Kasus Korupsi Bupati Purbalingga Tamat, Tasdi Divonis 7 Tahun Penjara

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 06 Februari 2019 | 20:31 WIB
Kasus Korupsi Bupati Purbalingga Tamat, Tasdi Divonis 7 Tahun Penjara
Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi mengacungkan salam metal usai menjalani pemeriksaan oleh KPK, Kamis (27/9/2018). (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menyatakan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, Rabu (6/2/2019).

Dengan demikian, majelis hakim memvonis Ketua DPC PDIP Purbalingga tersebut hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam putusan hakim, Bupati Purbalingga periode 2016-2021 itu telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana pengganti 4 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono saat membacakan amar putusan.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang meminta Tasdi dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim Widijantono mengatakan, selama menjabat Bupati Purbalingga, Tasdi menerima uang suap Rp 500 juta untuk memenangkan salah satu pihak swasta dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap II.

Tasdi juga terbukti menerima uang Rp 115 juta dari Hamdani Kosen—pihak swasta. Penerimaan uang terjadi dua kali, pada 4 Mei 2018 sebesar Rp 15 juta, dan Rp 100 juta pada 4 Juni 2018.

Terkait pemberian uang Rp180 juta dari anggota Fraksi PDIP DPR RI Utut Adiyanto, hakim menyebut hal itu bukan gratifikasi. Sebab, Tasdi menerima uang tersebut selaku Ketua DPC PDIP.

Atas vonis tersebut, Tasdi langsung menyatakan pikir-pikir. Demikian pula JPU KPK yang diwakili Kresno Anto Wibowo.

Baca Juga: Hijab Wagara, Kimono Syari yang Bisa Disewa Turis Seharga Rp 38 RIbu

Majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk kedua belah pihak memutuskan banding atau menerima vonis yang dijatuhkan.

Kontributor : Adam Iyasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI