Bakomubin Curiga Ada Intervensi Pemerintah di Kasus Ngabalin

Bangun Santoso, Walda Marison

Kamis, 07 Februari 2019 | 14:12 WIB
Bakomubin Curiga Ada Intervensi Pemerintah di Kasus Ngabalin
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia (Bakomubin) menilai ada intervensi pemerintah dalam pemberhentian kasus dugaan penipuan Ali Mochtar Ngabalin di Bareskirm Mabes Polri. Pasalnya pemberhentian kasus yang menjerat Ngabalin dinilai ganjil.

Hal itu mengingat Ngabalin saat ini berstatus sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden. Bakomubin menilai ada ketakutan yang dirasakan pihak Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan atas dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Ali Mochtar Ngabalin.

"Masa dengan seorang Ali Ngabalin dia (Bareskrim) takut," ujar Tim Kuasa Hukum Bakomubin, Pitra Romadhon Nasution saat ditemui di gedung Kompolnas, Jalan Tirtayasa VII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019)

Bareskrim Mabes Polri sebelumnya sempat menerima laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Ali Mochtar Ngabalin untuk menjadi Ketua Umum Bakomubin. Namun Bareskrim belakangan justru menghentikan kasus ini karena dinilai tidak ada unsur pidananya.

"Dari mana dia (Bareskrim) bisa simpulkan perkara tersebut. Padahal perkara tersebut belum diperiksa atau dimintai keterangan. Kita belum ajukan bukti-bukti apa yang kita punya ide," katanya.

Surat pemberhentian penyidikan tersebut diterima pihak Bakomubin pada tanggal 31 Desember 2018. Pihaknya menilai sikap Bareskrim ini sangat arogan karena menilai kasus tersebut masuk ranah perdata dan menyarankan pihaknya menempuh jalur PTUN.

"Sehingga terhadap surat atas penjelasan Kabareskrim Mabes Polri tersebut, menurut kami adalah sikap yang terlalu arogan dan sangat memaksakan suatu perkara dan kita menyarankan ke PTUN," jelasnya.

Menurutnya ini jelas bukan tindak perdata karena tidak berkaitan dengan sengketa atau administrasi. Maka dari itu, dirinya tidak berniat mengikuti anjuran Bareskrim untuk mengadukan kasus ini ke PTUN.

"Ini jelas tindak pidana, tidak ada perdata. Perdata kan administrasi. Ini kan jelas ada dugaan pemalsuan kebohongan publik, merek (lambang) Bakomubin yang terdaftar di Kemenkum HAM," jelasnya.

baca juga

Atas dasar surat pemberhentian penyidikan itu, pihak Bakomubin sudah melaporkan Bareskrim ke Kompolnas.
Laporan ke Kompolnas ini terdaftar dengan nomor B/8608/XII/ RES 7.4/2018/BARESKRIM.

Dia berharap pihak Kompolnas bisa dengan sigap temuan pelanggaran yang dilakukan pihak Bareskrim dalam penanganan kasus klienya ini.

"Tadi laporan sudah diterima dengan baik. Mereka akan memnggil pihak Bareskrim Mabes Polri dalam waktu 10 hari ini," imbuh dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kesal Laporan Ditolak Polisi, Bakomubin Doakan Azab untuk Ali Ngabalin

Kesal Laporan Ditolak Polisi, Bakomubin Doakan Azab untuk Ali Ngabalin

News | Kamis, 07 Februari 2019 | 13:19 WIB

Hentikan Kasus Ngabalin, Bareskrim Polri Dilaporkan ke Kompolnas

Hentikan Kasus Ngabalin, Bareskrim Polri Dilaporkan ke Kompolnas

News | Kamis, 07 Februari 2019 | 13:14 WIB

Larang Poligami, Ketua PSI Grace Natalie Diadukan ke Bareskrim Polri

Larang Poligami, Ketua PSI Grace Natalie Diadukan ke Bareskrim Polri

News | Senin, 04 Februari 2019 | 17:49 WIB

PA 212 Merasa Dipersulit Saat Laporkan Ketua BTP Mania ke Polisi

PA 212 Merasa Dipersulit Saat Laporkan Ketua BTP Mania ke Polisi

News | Senin, 04 Februari 2019 | 14:00 WIB

Sebut Alumni 212 Penghamba Uang, Ketua Relawan BTP Resmi Dipolisikan

Sebut Alumni 212 Penghamba Uang, Ketua Relawan BTP Resmi Dipolisikan

News | Senin, 04 Februari 2019 | 13:14 WIB

Terkini

Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah

Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:46 WIB

Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik

Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:11 WIB

Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan

Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:03 WIB

Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi

Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:56 WIB

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:28 WIB

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:57 WIB

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:54 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:39 WIB

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB