Bakomubin Curiga Ada Intervensi Pemerintah di Kasus Ngabalin

Bangun Santoso, Walda Marison

Kamis, 07 Februari 2019 | 14:12 WIB
Bakomubin Curiga Ada Intervensi Pemerintah di Kasus Ngabalin
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia (Bakomubin) menilai ada intervensi pemerintah dalam pemberhentian kasus dugaan penipuan Ali Mochtar Ngabalin di Bareskirm Mabes Polri. Pasalnya pemberhentian kasus yang menjerat Ngabalin dinilai ganjil.

Hal itu mengingat Ngabalin saat ini berstatus sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden. Bakomubin menilai ada ketakutan yang dirasakan pihak Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan atas dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Ali Mochtar Ngabalin.

"Masa dengan seorang Ali Ngabalin dia (Bareskrim) takut," ujar Tim Kuasa Hukum Bakomubin, Pitra Romadhon Nasution saat ditemui di gedung Kompolnas, Jalan Tirtayasa VII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019)

Bareskrim Mabes Polri sebelumnya sempat menerima laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Ali Mochtar Ngabalin untuk menjadi Ketua Umum Bakomubin. Namun Bareskrim belakangan justru menghentikan kasus ini karena dinilai tidak ada unsur pidananya.

"Dari mana dia (Bareskrim) bisa simpulkan perkara tersebut. Padahal perkara tersebut belum diperiksa atau dimintai keterangan. Kita belum ajukan bukti-bukti apa yang kita punya ide," katanya.

Surat pemberhentian penyidikan tersebut diterima pihak Bakomubin pada tanggal 31 Desember 2018. Pihaknya menilai sikap Bareskrim ini sangat arogan karena menilai kasus tersebut masuk ranah perdata dan menyarankan pihaknya menempuh jalur PTUN.

"Sehingga terhadap surat atas penjelasan Kabareskrim Mabes Polri tersebut, menurut kami adalah sikap yang terlalu arogan dan sangat memaksakan suatu perkara dan kita menyarankan ke PTUN," jelasnya.

Menurutnya ini jelas bukan tindak perdata karena tidak berkaitan dengan sengketa atau administrasi. Maka dari itu, dirinya tidak berniat mengikuti anjuran Bareskrim untuk mengadukan kasus ini ke PTUN.

"Ini jelas tindak pidana, tidak ada perdata. Perdata kan administrasi. Ini kan jelas ada dugaan pemalsuan kebohongan publik, merek (lambang) Bakomubin yang terdaftar di Kemenkum HAM," jelasnya.

baca juga

Atas dasar surat pemberhentian penyidikan itu, pihak Bakomubin sudah melaporkan Bareskrim ke Kompolnas.
Laporan ke Kompolnas ini terdaftar dengan nomor B/8608/XII/ RES 7.4/2018/BARESKRIM.

Dia berharap pihak Kompolnas bisa dengan sigap temuan pelanggaran yang dilakukan pihak Bareskrim dalam penanganan kasus klienya ini.

"Tadi laporan sudah diterima dengan baik. Mereka akan memnggil pihak Bareskrim Mabes Polri dalam waktu 10 hari ini," imbuh dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kesal Laporan Ditolak Polisi, Bakomubin Doakan Azab untuk Ali Ngabalin

Kesal Laporan Ditolak Polisi, Bakomubin Doakan Azab untuk Ali Ngabalin

News | Kamis, 07 Februari 2019 | 13:19 WIB

Hentikan Kasus Ngabalin, Bareskrim Polri Dilaporkan ke Kompolnas

Hentikan Kasus Ngabalin, Bareskrim Polri Dilaporkan ke Kompolnas

News | Kamis, 07 Februari 2019 | 13:14 WIB

Larang Poligami, Ketua PSI Grace Natalie Diadukan ke Bareskrim Polri

Larang Poligami, Ketua PSI Grace Natalie Diadukan ke Bareskrim Polri

News | Senin, 04 Februari 2019 | 17:49 WIB

PA 212 Merasa Dipersulit Saat Laporkan Ketua BTP Mania ke Polisi

PA 212 Merasa Dipersulit Saat Laporkan Ketua BTP Mania ke Polisi

News | Senin, 04 Februari 2019 | 14:00 WIB

Sebut Alumni 212 Penghamba Uang, Ketua Relawan BTP Resmi Dipolisikan

Sebut Alumni 212 Penghamba Uang, Ketua Relawan BTP Resmi Dipolisikan

News | Senin, 04 Februari 2019 | 13:14 WIB

Terkini

Drakor Bisa Kenalkan Budaya Korea pada Dunia, Kenapa Indonesia Belum?

Drakor Bisa Kenalkan Budaya Korea pada Dunia, Kenapa Indonesia Belum?

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 12:40 WIB

Kelme Kenalkan Jersey Ketiga Timnas Indonesia, Warna Biru dan Kuncup Melati Punya Makna Khusus

Kelme Kenalkan Jersey Ketiga Timnas Indonesia, Warna Biru dan Kuncup Melati Punya Makna Khusus

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 12:35 WIB

8 Liquid Sunscreen yang Tidak Menyumbat Pori, Tekstur Ringan dan Nyaman untuk Kulit

8 Liquid Sunscreen yang Tidak Menyumbat Pori, Tekstur Ringan dan Nyaman untuk Kulit

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 12:32 WIB

Petani Milenial di Pulau Obi Panen 8,3 Ton Padi per Hektare

Petani Milenial di Pulau Obi Panen 8,3 Ton Padi per Hektare

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 12:30 WIB

Honor MagicOS 11 Resmi Hadir: Usung Liquid Glass, AI Agentik, dan Storage Space 2.0

Honor MagicOS 11 Resmi Hadir: Usung Liquid Glass, AI Agentik, dan Storage Space 2.0

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 12:30 WIB

5 Bahaya Membiarkan Bunga Es Kulkas Menumpuk Terlalu Tebal, Tak Cuma Bikin Boros Listrik

5 Bahaya Membiarkan Bunga Es Kulkas Menumpuk Terlalu Tebal, Tak Cuma Bikin Boros Listrik

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 12:28 WIB

Eskalasi Konflik Houthi Berisiko Hambat Pasokan Energi Global, Indonesia Bisa Ikut Terancam

Eskalasi Konflik Houthi Berisiko Hambat Pasokan Energi Global, Indonesia Bisa Ikut Terancam

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:16 WIB

Penjualan Mobil Daihatsu Tembus 97 Ribu Unit Periode Januari - Agustus

Penjualan Mobil Daihatsu Tembus 97 Ribu Unit Periode Januari - Agustus

Otomotif | Jum'at, 18 September 2026 | 12:14 WIB

6 Shio Paling Kreatif yang Cocok Kerja di Industri Media dan Konten

6 Shio Paling Kreatif yang Cocok Kerja di Industri Media dan Konten

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 12:12 WIB

7 HP Murah Layar Curved, Mulai Rp2 Jutaan di September 2026

7 HP Murah Layar Curved, Mulai Rp2 Jutaan di September 2026

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 12:08 WIB

×