Orasi Tablig Akbar Hantar Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif Jadi Tersangka

Selasa, 12 Februari 2019 | 06:25 WIB
Orasi Tablig Akbar Hantar Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif Jadi Tersangka
Slamet Maarif. [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seusai diperiksa, Slamet memastikan dirinya tidak melakukan kampanye dalam orasinya. Ia mengaku tidak menyebutkan angka hingga visi dan misi Prabowo - Sandiaga.

“Setelah saya mendengarkan pengertian kampanye, kesimpulannya bahwa apa yang saya sampaikan di acara Tablig Akbar 13 Januari sama sekali tidak ada unsur kampanye, karena saya bukan peserta pemilu,” kata Slamet.

Namun hal berbeda diungkapkan Bawaslu Surakarta. Bawaslu menyimpulkan Slamet terbukti melakukan pelanggaran pemilu dan memutuskan untuk menyerahkan kasus Slamet ke kepolisian untuk menjalani pemeriksaan pidana Pemilu.

Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif di kawasan Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta, Rabu (27/9/2017). [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif di kawasan Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta, Rabu (27/9/2017). [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Sekali Periksa Polisi Tetapkan Tersangka

Pemeriksaan pertama oleh pihak kepolisian dilakukan pada Kamis (7/2/2019), Slamet dengan didampingi Amien Rais memenuhi panggilan kepolisian.

Pada pemeriksaan ini, Slamet masih berstatus sebagai saksi. Pada sela-sela proses pemeriksan, Slamet sempat mengacungkan salam dua jari jempol dan telunjuk ala Prabowo - Sandiaga ke arah awak media.

Hanya butuh satu hari bagi kepolisian untuk meningkatkan status Slamet menjadi tersangka. Slamet kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kepolisian berstatus tersangka pada Rabu (13/2/2019) di Polda Jawa Tengah.

Wakapolresta Surakarta Ajun Komisaris Besar Andy Rifai mengatakan, penetapan tersangka terhadap Slamet didasarkan atas gelar perkara untuk mengenai semua alat bukti, keterangan saksi, termasuk hasil pemeriksaan yang bersangkutan.

“Penyidik menilai dan mengkaji melalui gelar perkara, bahwa statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Andy.

Baca Juga: Anies: Pengambilalihan Pengelolaan Air dari Swasta Lewat Jalur Perdata

Mengetahui status hukumnya meningkat menjadi tersangka, Slamet mengakui kecewa terhadap penegakan hukum di Indonesia. Menurut Slamet, keputusan ini memilukan dan memalukan hukum di Indonesia.

“Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia, ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang di negeri ini,” ungkap Slamet, Senin (11/2/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI