Ditjen Hubud Minta Penumpang Patuhi Aturan Keselamatan dan Keamanan

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Rabu, 06 Maret 2019 | 12:14 WIB
Ditjen Hubud Minta Penumpang Patuhi Aturan Keselamatan dan Keamanan
Penanganan penumpang China Airlines CI-715 asal Taiwan (transit Singapura) yang membawa senpi, di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019). (Dok: Kemenhub)

Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Hubud), melalui Direktorat Keamanan Penerbangan serta Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya, melakukan langkah efektif terkait penanganan penumpang China Airlines CI-715 asal Taiwan (transit Singapura) di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019). Penumpang tersebut kedapatan membawa ratusan amunisi senjata api (senpi) berbagai jenis.

Penemuan berawal dari pemeriksaan oleh petugas bea cukai yang telah bekerja sesuai dengan prosedur yang tepat dan benar, yaitu mencegah masuknya barang-barang yang dilarang. Penanganan selanjutnya dilakukan sesuai dengan peraturan PM Nomor 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional serta SKEP/100/VI/2003 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan dalam Penerbangan.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan pembatasan untuk jenis dan kaliber senjata yang boleh dibawa dalam penerbangan sipil. Sedangkan peluru merupakan bagian tak terpisahkan dari operasional sebuah senjata yang dikategorikan sebagai barang/bahan berbahaya/dangerous goods kelas I (explosive) yang karena keberadaan dan sifatnya harus dilakukan pembatasan dalam pengangkutan.

Dalam penanganan penumpang, petugas Bea Cukai tersebut mencurigai barang penumpang yang landing di Bandara Juanda pada pukul 22.57 WIB. Saat melewati pemeriksaan mesin x-ray, barang penumpang tersebut termonitor.

Selanjutnya diadakan pemeriksaan secara manual oleh petugas Bea Cukai dan OBU III, dengan cara membongkar koper dan menemukan lima bungkusan isolasi putih, yang ditempatkan di antara tumpukan baju. Kemudian diketahui bahwa bungkusan tersebut berisi proyektil amunisi berjumlah total 400 butir, dengan ujung berwarna putih dan merah.

Oleh petugas dari Bea Cukai dan OBU III, penumpang tersebut kemudian diserahkan ke pihak kepolisian Bandara Juanda.

“Para petugas telah melakukan tugas pokok dan fungsinya secara tepat dalam penanganan penumpang yang membawa amunisi senjata api,” ujar Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Hubud,  Dadun Kohar, di Jakarta.

Ditjen Hubud mengimbau calon pengguna angkutan udara, agar memperhatikan aturan-aturan sebelum melakukan penerbangan, khususnya terkait penyimpanan senjata api beserta peluru.

Penumpang yang membawa senjata api dan peluru wajib melapor kepada petugas pengamanan bandar udara (avsec), untuk selanjutnya disampaikan kepada petugas check in guna proses lebih lanjut.  Penumpang yang membawa senjata api dan peluru harus menyerahkan senjata dan pelurunya kepada petugas check in dengan didampingi petugas pengamanan bandar udara.

Selanjutnya, senjata yang diterima tersebut akan dimasukkan dalam kategori security item dan pelurunya sebagai dangerous goods.  Penyerahan senjata api dan peluru kepada petugas check in harus dilakukan sendiri oleh pemilik atau pemegang senjata dengan ketentuan memperlihatkan surat izin penguasaan atau kepemilikan senjata api beserta peluru dari instansi yang berwenang dan surat dinas bagi pejabat atau petugas negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kukungan Emosi dalam Set Terbatas Film Kupeluk Kamu Selamanya

Kukungan Emosi dalam Set Terbatas Film Kupeluk Kamu Selamanya

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:45 WIB

Kupeluk Kamu Selamanya: Sebuah Refleksi Kasih Tanpa Batas, Ruang, dan Waktu

Kupeluk Kamu Selamanya: Sebuah Refleksi Kasih Tanpa Batas, Ruang, dan Waktu

Your Say | Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:00 WIB

Bergema Sampai Selamanya: Apresiasi Momen Kecil Bersama Kekasih

Bergema Sampai Selamanya: Apresiasi Momen Kecil Bersama Kekasih

Your Say | Minggu, 26 April 2026 | 16:45 WIB

Pelukmu Sementara, Hatiku Selamanya: Surat Cinta Pamungkas Vidi Aldiano yang Menembus Batas Waktu

Pelukmu Sementara, Hatiku Selamanya: Surat Cinta Pamungkas Vidi Aldiano yang Menembus Batas Waktu

Your Say | Kamis, 12 Maret 2026 | 20:45 WIB

Bedah Lirik Kuharap Duka Ini Selamanya dari Raisa: Kadang Kita Tidak Perlu 'Sembuh' dari Duka

Bedah Lirik Kuharap Duka Ini Selamanya dari Raisa: Kadang Kita Tidak Perlu 'Sembuh' dari Duka

Your Say | Rabu, 18 Februari 2026 | 15:00 WIB

Review Film Lebih dari Selamanya: Kisah Romansa yang Menyentuh Jiwa

Review Film Lebih dari Selamanya: Kisah Romansa yang Menyentuh Jiwa

Your Say | Minggu, 31 Agustus 2025 | 08:21 WIB

Kala Film Mengeja Cinta yang Nggak Pernah Mati

Kala Film Mengeja Cinta yang Nggak Pernah Mati

Your Say | Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:05 WIB

Jangan Lewatkan! 4 Film Indonesia Tayang di Bioskop 28 Agustus 2025

Jangan Lewatkan! 4 Film Indonesia Tayang di Bioskop 28 Agustus 2025

Entertainment | Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:00 WIB

Shareefa Daanish Cerita Tantangan Perankan Arwah di Film Lebih dari Selamanya

Shareefa Daanish Cerita Tantangan Perankan Arwah di Film Lebih dari Selamanya

Entertainment | Kamis, 21 Agustus 2025 | 21:15 WIB

6 Film Indonesia Tentang Kesetiaan di Tengah Ramainya Tema Perselingkuhan

6 Film Indonesia Tentang Kesetiaan di Tengah Ramainya Tema Perselingkuhan

Entertainment | Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:30 WIB

Terkini

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:10 WIB

Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku

Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:09 WIB

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:57 WIB

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:51 WIB

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:48 WIB

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB