Dalam pengakuannya, pelaku membunuh korban lantaran kesal dan sakit hati selalu dituduh memunyai pacar lain.
Pengakuan mengejutkan juga diutarakan pelaku, bahwa dirinya menjerat leher korban dengan tali yang telah dipersiapkan di kantong celananya. Aksi itu dilakukan sesaat setelah keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Korban akhirnya tewas setelah pelaku menjerat lehernya selama 30 menit, hingga korban tak bergerak.
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat memakai Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Karena korban masih di bawah umur, pelaku juga dijerat memakai Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.