Situs Kuno di Jalan Tol Malang Pandaan Ternyata dari Era Pra Majapahit

Reza Gunadha | Suara.com

Selasa, 12 Maret 2019 | 15:28 WIB
Situs Kuno di Jalan Tol Malang  Pandaan Ternyata dari Era Pra Majapahit
Koin diduga uang masa peradaban Majapahit. [Abdul Aziz]

Suara.com - Badan Peninggalan Cagar Budaya (BPCB) Trowulan, Jawa Timur mulai melakukan eskavasi di area penemuan situs kuno di proyek Jalan Tol MalangPandaan di Desa Sekarpuro, Kabupaten Malang, Selasa (12/3/2019).

Proses eskavasi dilakukan sejak pukul 08.00 WIB. Rencananya, proses eskavasi di kilometer 37 atau seksi lima dari pengerjaan jalan tol Malang-Pandaan bakal dilakukan selama lima hari untuk melihat nilai cagar budaya dari situs ini.

“Penggalian sebagai upaya penyelamatan untuk mengetahui situs. Melihat struktur batu bata, menganalisa bagaimana bentuknya,” kata kata arkeolog dari BPCB Trowulan Wicaksono Dwi Nugroho seperti diwartakan Beritajatim.com.

Dwi mengatakan, hasil analisis sementara bangunan situs menghadap ke arah Barat Daya. Proses eskavasi bakal mengikuti arah dan bentuk bangunan ini.

Kesimpulan awal melihat dari bentuk batu bata, bangunan situs diperkirakan dari zaman pra-Majapahit.

“Kita lihat dari bagian dinding batu bata ini merupakan batu bata gosok dimana itu dibuat di era Pra Majapahit. Biasanya batu bata gosok ini untuk saluran air atau pertirtaan,” papat Wicaksono.

Dalam proses eskavasi ini, pihak BPCB Trowulan menurunkan 11 ahli, terdiri dari arkeolog, juru gambar, teknisi pemetaan wilayah dan sisanya merupakan para penggali.

Batu bata yang ditemukan di situs tol Malang-Pandaan lebih besar dari batu bata yang ada di situs Trowulan.

“Batu bata lebih besar dari Trowulan, kemungkinan ya era Pra Majapahit. Setelah terungkap hasilnya kita akan kordinasi dengan para stakeholder, mulai dari Pemkab Malang, Pemprov Jatim, Jasa marga, hingga Kementerian membicarakan tindakan lanjutan,” tuturnya.

Koin Kuno China

Sebelumnya diberitakan, situs tersebut awalnya diduga peninggalan era majapahit. Bangunan yang berbahan baku batu bata itu sebagian ditemukan hancur karena aktivitas eskavator pengeruk tanah.

Ukuran batu bata itu selebar 30 sentimeter dengan panjang 45 cm hingga 60 cm, ditemukan warga sebulan yang lalu. Tinggi situs yang ditemukan 4 meter. Terletak di sisi barat proyek bangunan tol Mapan.

“Ini jelas peninggalan Majapahit. Cuma ini pastinya bangunan apa perlu diteliti. Saat ini kami menunggu arkeolog dari Trowulan,” kata Badan Peninggalan Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Jawa Timur Kordinator Wilayah Malang, Haryoto.

Arkeolog Universitas Negeri Malang M Dwi Cahyono setelah meninjau situs menuturkan, kalau melihat struktur batu bata merah yang ditemukan, diperkirakan bangunan itu berdiri pada era keemasan Majapahit.

Selain itu, bangunan ini diperkirakan berdiri sekitar abad 10 hingga abad 15 lampau.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rambutnya Dicukur Asal-asalan oleh Pak Guru, Puluhan Bocah SD Lapor Polisi

Rambutnya Dicukur Asal-asalan oleh Pak Guru, Puluhan Bocah SD Lapor Polisi

News | Senin, 11 Maret 2019 | 18:03 WIB

Gelandangan Tak Waras di Madiun Ini Bawa Uang Dua Karung

Gelandangan Tak Waras di Madiun Ini Bawa Uang Dua Karung

News | Senin, 11 Maret 2019 | 17:47 WIB

Perempuan Tanpa Busana Bergigi Palsu Ditemukan Tewas di Sungai

Perempuan Tanpa Busana Bergigi Palsu Ditemukan Tewas di Sungai

News | Senin, 11 Maret 2019 | 15:36 WIB

Gorok Leher Ibunya, Rozikin: Kenapa Harus Nangis, Saya Justru Lega

Gorok Leher Ibunya, Rozikin: Kenapa Harus Nangis, Saya Justru Lega

News | Senin, 11 Maret 2019 | 15:18 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB