Nasib Pilu Siswi SMP di Kapuas Usai 6 Hari Kabur Bareng Pacar

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 21 Maret 2019 | 09:11 WIB
Nasib Pilu Siswi SMP di Kapuas Usai 6 Hari Kabur Bareng Pacar
Ilustrasi korban dugaan pencabulan. (Foto: Batamnews)

Suara.com - Seorang remaja dari Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rmd (19) ditangkap polisi di kediamannya, karena diduga telah membawa kabur serta mencabuli seorang gadis yang dikenalnya melalui media sosial.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, melalui Kanit Unit PPA Polres Kapuas AIPDA Maliana SW membenarkan, bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut dari pelimpahan Polsek Timpah ke Unit PPA Polres setempat.

Orang tua korban ketika mengetahuinya merasa keberatan atas kejadian yang menimpa anaknya itu, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek setempat.

Kasus ini terungkap ketika korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) ini tidak pulang ke rumahnya selama enam hari. Ternyata, ketika diselidiki korban telah dibawa kabur dan dicabuli pelaku Rmd di kediamannya di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

"Kasus tersebut terjadi pada Senin (11/3/19), berawal dari pesan facebook (FB) yang mana korban dan pelaku sudah saling kenal. Melalui media sosial korban yang berniat pulang dari sekolah mendapat pesan dari pelaku Rmd yang meminta untuk mendatanginya yang sudah menunggu di Timpah," ujar Maliana SW seperti dilansir Antara.

Setelah bertemu, kata Maliana, pelaku langsung membawa korban tersebut dengan menggunakan kendaraan roda dua milik korban ke rumah pelaku.

"Dari pengakuan korban, selama enam hari pelaku telah menyetubuhinya sebanyak tiga kali di kediaman rumah pelaku dan di sejumlah tempat lainnya," ujar Kanit Unit PPA Polres Kapuas itu.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Pasal 81 ayat 1 dan undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.

"Tersangka dengan ancaman kurungan tujuh tahun hingga 15 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Polisi Korsel Tangkap 4 Lelaki yang Pasang Kamera Tersembunyi di 30 Hotel

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI