KPK Izinkan Direktur Teknologi Krakatau Steel Hadiri Akad Nikah Putrinya

Reza Gunadha | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Sabtu, 23 Maret 2019 | 23:22 WIB
KPK Izinkan Direktur Teknologi Krakatau Steel Hadiri Akad Nikah Putrinya
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan kasus dugaan korupsi Direktur PT Krakatau Steel (Persero) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Akan Nikahkan Anaknya, Direktur Teknilogi dan Produksi PT Krakatau Steel Diberi Ijin Datang Oleh KPK

KPK memastikan bakal memberi izin kepada Wisnu Kuncoro, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), untuk menghadiri akad nikah putrinya dalam waktu dekat.

Wisnu Kuncoro adalah sosok yang terjaring operasi tangkap tangan KPK, Jumat (22/3) sore. Ia diduga menerima uang suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2019. Sabtu (23/3/2019), Wisnu bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati mengatakan, sedang menunggu surat permohonan dari keluarga Wisnu terkait izin tersebut.

"Kami sedang menunggu surat dari keluarganya. WNU memang mau menikahkan anaknya dalam waktu dekat,” kata Yayuk di kantor KPK, Sabtu malam.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, ia bersama pemimpin lembaga antiraswah lainnya sudah bersepakat memberi izin kepada Wisnu agar bisa menjadi wali akad nikah putrinya.

"Kami sudah sepakat memberi izin kepada WNU, agar yang bersangkutan bisa hadir saat akad nikah,” tuturnya.

Untuk  diketahui, selain Wisnu, KPK menetapkan Alexander Muskitta, Kenneth Sutardja, dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro swasta, sebagai tersangka kasus tersebut.

Wisnu dan Alexander sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001  tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Kenneth dan Kurniawan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Minta Pemberi Suap ke Direktur Krakatau Steel Menyerahkan Diri

KPK Minta Pemberi Suap ke Direktur Krakatau Steel Menyerahkan Diri

News | Sabtu, 23 Maret 2019 | 21:51 WIB

Kronologi Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Kena OTT KPK

Kronologi Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Kena OTT KPK

News | Sabtu, 23 Maret 2019 | 20:26 WIB

KPK: Direktur Krakatau Steel Terima Uang Suap di Kedai Kopi

KPK: Direktur Krakatau Steel Terima Uang Suap di Kedai Kopi

News | Sabtu, 23 Maret 2019 | 19:56 WIB

Wisnu Kuncoro Direktur Teknologi Krakatau Steel Jadi Tersangka KPK

Wisnu Kuncoro Direktur Teknologi Krakatau Steel Jadi Tersangka KPK

News | Sabtu, 23 Maret 2019 | 19:40 WIB

KPK Kembali Tangkap 2 Orang Terkait OTT Pejabat Krakatau Steel

KPK Kembali Tangkap 2 Orang Terkait OTT Pejabat Krakatau Steel

News | Sabtu, 23 Maret 2019 | 13:45 WIB

Terkini

Warteg hingga Toko Listrik di Pulogebang Dilalap Api, 13 Unit Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran!

Warteg hingga Toko Listrik di Pulogebang Dilalap Api, 13 Unit Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran!

News | Kamis, 23 April 2026 | 07:27 WIB

Kepala Angkatan Laut AS Dipecat Usai Bentrok dengan 'Anak Kesayangan' Donald Trump

Kepala Angkatan Laut AS Dipecat Usai Bentrok dengan 'Anak Kesayangan' Donald Trump

News | Kamis, 23 April 2026 | 07:23 WIB

Trump Klaim Selamatkan 8 Perempuan Iran dari Tiang Gantungan, Teheran: Penyebar Hoax!

Trump Klaim Selamatkan 8 Perempuan Iran dari Tiang Gantungan, Teheran: Penyebar Hoax!

News | Kamis, 23 April 2026 | 07:09 WIB

Tentara Zionis Israel Bombardir Lebanon, 5 Warga Sipil Tewas Termasuk Seorang Jurnalis

Tentara Zionis Israel Bombardir Lebanon, 5 Warga Sipil Tewas Termasuk Seorang Jurnalis

News | Kamis, 23 April 2026 | 06:59 WIB

Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik

Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik

News | Rabu, 22 April 2026 | 22:30 WIB

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah

News | Rabu, 22 April 2026 | 22:00 WIB

Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga

Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:55 WIB

Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita

Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:48 WIB

Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama

Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:26 WIB

Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati

Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:03 WIB