KPK Izinkan Direktur Teknologi Krakatau Steel Hadiri Akad Nikah Putrinya

Sabtu, 23 Maret 2019 | 23:22 WIB
KPK Izinkan Direktur Teknologi Krakatau Steel Hadiri Akad Nikah Putrinya
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan kasus dugaan korupsi Direktur PT Krakatau Steel (Persero) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Akan Nikahkan Anaknya, Direktur Teknilogi dan Produksi PT Krakatau Steel Diberi Ijin Datang Oleh KPK

KPK memastikan bakal memberi izin kepada Wisnu Kuncoro, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), untuk menghadiri akad nikah putrinya dalam waktu dekat.

Wisnu Kuncoro adalah sosok yang terjaring operasi tangkap tangan KPK, Jumat (22/3) sore. Ia diduga menerima uang suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2019. Sabtu (23/3/2019), Wisnu bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati mengatakan, sedang menunggu surat permohonan dari keluarga Wisnu terkait izin tersebut.

"Kami sedang menunggu surat dari keluarganya. WNU memang mau menikahkan anaknya dalam waktu dekat,” kata Yayuk di kantor KPK, Sabtu malam.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, ia bersama pemimpin lembaga antiraswah lainnya sudah bersepakat memberi izin kepada Wisnu agar bisa menjadi wali akad nikah putrinya.

"Kami sudah sepakat memberi izin kepada WNU, agar yang bersangkutan bisa hadir saat akad nikah,” tuturnya.

Untuk  diketahui, selain Wisnu, KPK menetapkan Alexander Muskitta, Kenneth Sutardja, dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro swasta, sebagai tersangka kasus tersebut.

Wisnu dan Alexander sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001  tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Malam Minggu, Prabowo Silaturahmi dengan Partai Koalisi dan Ulama

Sedangkan Kenneth dan Kurniawan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI