KPK Izinkan Direktur Teknologi Krakatau Steel Hadiri Akad Nikah Putrinya

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 23 Maret 2019 | 23:22 WIB
KPK Izinkan Direktur Teknologi Krakatau Steel Hadiri Akad Nikah Putrinya
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan kasus dugaan korupsi Direktur PT Krakatau Steel (Persero) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Akan Nikahkan Anaknya, Direktur Teknilogi dan Produksi PT Krakatau Steel Diberi Ijin Datang Oleh KPK

KPK memastikan bakal memberi izin kepada Wisnu Kuncoro, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), untuk menghadiri akad nikah putrinya dalam waktu dekat.

Wisnu Kuncoro adalah sosok yang terjaring operasi tangkap tangan KPK, Jumat (22/3) sore. Ia diduga menerima uang suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2019. Sabtu (23/3/2019), Wisnu bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati mengatakan, sedang menunggu surat permohonan dari keluarga Wisnu terkait izin tersebut.

"Kami sedang menunggu surat dari keluarganya. WNU memang mau menikahkan anaknya dalam waktu dekat,” kata Yayuk di kantor KPK, Sabtu malam.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, ia bersama pemimpin lembaga antiraswah lainnya sudah bersepakat memberi izin kepada Wisnu agar bisa menjadi wali akad nikah putrinya.

"Kami sudah sepakat memberi izin kepada WNU, agar yang bersangkutan bisa hadir saat akad nikah,” tuturnya.

Untuk  diketahui, selain Wisnu, KPK menetapkan Alexander Muskitta, Kenneth Sutardja, dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro swasta, sebagai tersangka kasus tersebut.

Wisnu dan Alexander sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001  tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Kenneth dan Kurniawan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Minta Pemberi Suap ke Direktur Krakatau Steel Menyerahkan Diri

KPK Minta Pemberi Suap ke Direktur Krakatau Steel Menyerahkan Diri

News | Sabtu, 23 Maret 2019 | 21:51 WIB

Kronologi Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Kena OTT KPK

Kronologi Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Kena OTT KPK

News | Sabtu, 23 Maret 2019 | 20:26 WIB

KPK: Direktur Krakatau Steel Terima Uang Suap di Kedai Kopi

KPK: Direktur Krakatau Steel Terima Uang Suap di Kedai Kopi

News | Sabtu, 23 Maret 2019 | 19:56 WIB

Wisnu Kuncoro Direktur Teknologi Krakatau Steel Jadi Tersangka KPK

Wisnu Kuncoro Direktur Teknologi Krakatau Steel Jadi Tersangka KPK

News | Sabtu, 23 Maret 2019 | 19:40 WIB

KPK Kembali Tangkap 2 Orang Terkait OTT Pejabat Krakatau Steel

KPK Kembali Tangkap 2 Orang Terkait OTT Pejabat Krakatau Steel

News | Sabtu, 23 Maret 2019 | 13:45 WIB

Terkini

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:37 WIB

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:07 WIB

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:37 WIB

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:18 WIB

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:17 WIB

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:08 WIB

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:02 WIB

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:49 WIB

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:37 WIB

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:13 WIB